Ditulis oleh Admin
Rabu, 04 Agustus 2021
Mojokerto - Untuk memastikan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Mojokerto, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H. bersama Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, Lc. M.Hum., dan Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, S.H., M.H. serta perwakilan dari Dandim 0815 Mojokerto melaksanakan patroli gabungan dalam rangka meninjau pelaksanaan PPKM Darurat, Senin (05/07) malam.
Patroli ini dilaksanakan untuk melihat secara langsung situasi dan kondisi lapangan terhadap kegiatan sosial masyarakat Kabupaten Mojokerto pada saat diberlakukannya PPKM Darurat. Terutama dalam hal megurangi mobilitas masyarakat yang muaranya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu juga untuk meninjau penerapan physical distancing di ruas jalan utama di Kabupaten Mojokerto.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer: 15 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat guna mengendalikan angka perkembangan Covid-19 yang mengalami kenaikan sangat tinggi, bahkan termasuk di Kabupaten Mojokerto. Salah satu cara yang dinilai efektif untuk mencegahnya yaitu membatasi kegiatan masyarakat dan mobilitasnya, dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan yang ketat serta mengiatkan pelaksanaan 3 T (Testing, Tracing, Treatment) dan Gerakan Vaksinasi," ungkap Kapolres.