Ditulis oleh Admin
Sabtu, 07 Agustus 2021
Mojokerto - Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H. melaksanakan peninjauan pada pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilakukan oleh gabungan anggota dari Polres Mojokerto, Kodim 0815 Mojokerto, Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Pengadilan Negeri Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, dan Kecamatan Pungging yang bertempat di depan Kantor Kecamatan Pungging, Jumat (09/07). Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka Penegakan Protokol Kesehatan dan Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM darurat di Kabupaten Mojokerto.
Operasi Yustisi ini menyasar para pelanggar yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker. Petugas segera memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan pembagian masker.
Kegiatan ini mengacu pada SE Bupati No. 1907 dan No. 1908 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Mojokerto serta pemantauan terkait physical distancing. Dari kegiatan ini tercatat 14 orang pelanggar diproses secara Tipiring dan dilaksanakan sidang di tempat, terdapat 4 orang pelanggar dibawah umur yang diberi sanksi sosial.