Berita Nasional

POLSEK KUTOREJO LAKSANAKAN JUMAT CURHAT BERSAMA WARGA DESA Singowangi

Ditulis oleh Admin

Jumat, 25 Oktober 2024

Polsek Kutorejo rutin melaksanakan giat Jumat Curhat bersama Warga Desa Kertosari Kec Kutorejo, tujuan dilaksanakan Jumat Curhat ini adalah untuk mendengarkan keluhan dan meminta saran serta kritik yang membangun kinerja Polri lebih baik.


Kegiatan Jumat Curhat kali ini digelar di Balai Desa Singowangi Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto. dengan agenda dalam Rangka Penjabaran 9 Program Quik Wins Presisi penyampaian Himbauan kamtibmas.


PS Kanit Binmas Polsek Kutorejo AIPTU Heri Susanto SE menggelar giat Jum'at Curhat  Bersama Warga Desa Kertosari dengan tema penyampaian Himbauan kamtibmas pada Hari Jumat Tanggal 25 Oktober 2024 pukul 09.00 s/d 11.00 Wib.


"Alhamdulillah pada Hari Jum'at ini Saya diberi kesempatan untuk mengadakan giat Jum'at Curhat di Balai Desa Singowangi, Kec. Kutorejo ini bisa dilaksanakan. Terimakasih banyak bapak-bapak sudah berkenan hadir di giat hari ini. selain menjalin tali silaturahim dan apa yang menjadi unek - unek bapak-bapak sekalian dapat tersampaikan khusus nya ke pada pihak kepolisian. monggo barangkali ada yang ingin ditanyakan" Sambut Kanit Binmas


Pada kesempatan ini beberapa warga mengajukan pertanyaan tentang Kerawanan di jalan raya Kutorejo, E-Tilang, dan Ijin Keramaian.


"Terimakasih atas pertanyaannya, Dari Polsek Kutorejo Uda upaya membikin surat ke Instansi terkait untuk pemasangan Rambu - Rabu Lalu lintas, manarka Jalan, agar Pengendara Lebih berhati - hati di dalam berkendaraan lalu tentang masalah E-Tilang, itu penindakan secara on line yang di lakukan oleh unit lalulintas di jalan dan apa bila seseorang melanggar surat pemberitahuan pelanggaran akan di kirim ka alamat sesuai dengan nopol " Terang Kanit Binmas


"dan pertanyaan yang terakhir tentang ijin keramaian, Kami sampaikan bahwa masalah perijinan keramaian atau kegiatan yang ada di desa petunjuk dari pimpinan apapun giat nya pengajian Orles wayang atau yang lain sebelum kepolisian mengeluarkan ijin keramaian wajib dilaksanakan rakor yang diikuti tiga pilar dan penyelenggara di desa nya atau di Polsek.." lanjutnya.

Copyright 2025 | Infojatim.id