Ditulis oleh Admin
Jumat, 31 Januari 2025
Mojokerto - Polsek Bangsal Polres Mojokerto kembali lagi menggelar kegiatan temu warga dalam program “Jumat Curhat”, kegiatan kepolisian yang bertujuan untuk mendengar dan menyerap masukan serta keluhan dari masyarakat ini dilaksanakan di Desa Ngrowo Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto, Jumat (31/01/2025).
Dalam kegiatan tersebut Kanit Binmas Polsek Bangsal Aiptu Didik ishariyanto mendengarkan langsung keluhan masyarakat Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Aiptu Didik mengatakan kegiatan Jumat Curhat yang digelar oleh Polsek Bangsal sebagai upaya dalam menjaga kamtibmas
“Kita turun langsung ke masyarakat untuk mendengarkan keluhan kamtibmas yang terjadi untuk segera ditindak lanjuti”, ucapnya
“Dalam kegiatan Jumat Curhat kita mendengarkan curahan hati masyarakat terkait gangguan kamtibmas yang terjadi disekitarnya”, tambah Kanit
Pertanyaan Warga
Saudara Sumarno
- Persyaratan – persyaratan apa saja yang diperlukan warga untuk melakukan sebuah hajatan pernikahan ( Ijin Keramain ).
Jawaban Kanit Binmas
- persyaratan pengajuan permohonan ijin keramaian yang di maksud meliputi surat rekomendasi atau pengantar dari Pemerintah setempat atau Lurah
- Selain dari surat rekomendasi dari kelurahan, juga di lampirkan foto kopi identitas seperti KK/KTP dari pemohon ijin keramaian,
- Di dalam ijin surat keramaian, ada ketentuan-ketentuan atau larangan-larangan yang wajib di patuhi oleh pemohon atau pelaksana hajatan, larangan itu tujuannya baik, yaitu untuk mencegah terjadinya permasalahan atau gangguan – gangguan pada saat acara hajatan.