Ditulis oleh Admin
Kamis, 02 September 2021
Mojokerto - Berawal dari laporan terkait penganiayaan yang dialami oleh Abdul Kalim (14), seorang pelajar yang menjadi korban penganiayaan di Dusun Temboro, Desa Domas, Kecamatan Trowulan. Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto berhasil membekuk tiga dari delapan pelaku penganiayaan.
Dalam Konferensi Pers yang digelar, Kamis (02/09), Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan terkait kronologi kasus ini. "Berawal dari tanggal 28 Agustus 2021 pukul 11 malam, para pelaku yang berpesta minum-minuman keras sejenis arak menuju ke lokasi balap liar di Jalan Raya Lengkong, Masuk Dusun Temboro, Desa Domas, Kecamatan Trowulan," kata Kapolres.
"Saat melihat balap liar, para pelaku berkelahi dengan temannya sendiri sehingga warga sekitar melerainya sambil mengamuk-ngamuk. Tak terima atas perlakuan tersebut, para pelaku kembali ke Gondang dan mengumpulkan teman-temannya untuk membalas dendam ke warga Trowulan yang mengamuk-ngamuk tadi," tambahnya.
Tepat pada tanggal 29 Agustus pukul 3 dini hari, dengan membawa samurai, pelaku yang berjumlah 8 orang ini menyerang Abdul Kalim dengan membabi buta hingga membuat tangan kanannya nyaris putus.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Satya Premanata yang menyabetkan pedangnya ke tangan kanan korban, Tommy Basmalah dan Agit Yupiantoro yang menyabetkan pedangnya ke arah kendaraan di sekitar lokasi. Untuk lima pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.
"Total ada 4 samurai dan 2 motor berhasil kita amankan dari pelaku. Atas apa yang telah diperbuat, para pelaku terancam Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 19 tahun penjara," ungkap Kapolres.