Berita Nasional

Jumat Curhat, Kanit Binmas Duduk Santai Bersama Warga

Ditulis oleh Admin

Jumat, 21 Februari 2025


Mojokerto - Polsek Bangsal Polres Mojokerto memiliki agenda rutin Jumat Curhat yang bertujuan untuk mendengarkan keluhan masyarakat, kali ini Aiptu Didik Ishariyanto bertatap muka bersama Warga Desa Sidomulyo untuk mendengarkan masalah atau curhatan, Jumat 21/02/2025.


Agenda rutin ini merupakan bentuk komitmen dari Polsek Bangsal untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan mereka. Dalam suasana yang santai dan informal, warga dapat dengan bebas mengemukakan keluhannya kepada Kepolisian. 


Selain itu, Jumat Curhat ini juga membantu pihak Kepolisian dalam mengidentifikasi permasalahan-permasalahan utama di wilayah tersebut. Dengan mengetahui keluhan-keluhan masyarakat secara langsung, para Personel terutama Bhabinkamtibmas dapat merencanakan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut. 


Kanit Binmas mengatakan agenda rutin Jumat curhat yang digelar Polsek Bangsal merupakan inisiatif yang sangat positif melalui pendekatan ini, masyarakat merasa didengarkan dan dihargai oleh aparat Kepolisian sehingga komunikasi, kepercayaan dan sinergitas akan semakin eksis dan kuat diantara keduanya dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif bagi semua,” Pungkasnya.

 Pertanyaan 

Saudara Imam Basori

- Berapa lama masa berlaku surat kehilangan dari polisi? 


Jawaban 

- Surat keterangan kehilangan biasanya memiliki masa berlaku selama 14 hari. Jika masih diperlukan, Anda dapat memperpanjangnya. Itulah langkah-langkah sederhana dalam melaporkan kehilangan dompet dan dokumen penting di kantor polisi.

Copyright 2025 | Infojatim.id