Berita Nasional

POLSEK KUTOREJO LAKSANAKAN JUMAT CURHAT BERSAMA WARGA DESA SINGOWANGI

Ditulis oleh Admin

Jumat, 21 Maret 2025

Polsek Kutorejo rutin melaksanakan giat Jumat Curhat bersama beberapa warga di Balai Desa Singowangi, tujuan dilaksanakan Jumat Curhat ini adalah untuk mendengarkan keluhan dan meminta saran serta kritik yang membangun kinerja Polri lebih baik.


Kegiatan Jumat Curhat kali ini digelar di Balai Desa Singowangi. dengan agenda dalam Rangka Harkamtibmas kepada Elemen Masyarakat untuk menciptakan kondusifitas Kamtibmas di Wilayah Kab. Mojokerto.


PS Kanit Binmas Polsek Kutorejo AIPTU Heri Susanto SE menggelar giat Jum'at Curhat  Bersama Warga Desa Singowangi dengan tema penyampaian Harkamtibmas kepada Elemen Masyarakat pada Hari Jumat Tanggal 21 Maret 2025 pukul 09.30 s/d 10.00 Wib.


"Assalamualaikum wr wb selamat pagi ibu - ibu sekalian. Saya ucapkan terimakasih atas waktu nya di sela waktu panjenengan bisa mengikuti giat jumat curhat di Balai Desa Singowangi ini dengan keadaan sehat walafiat. Jumat curhat ini sebagaimana sarana untuk menyampaikan aspirasin,menyelesaikan masalah. Saya menghimbau kepada adek adek sekalian untuk selalu waspada terhadap gangguan kamtibmas baik curanmor atau kejahatan lainnya di wilayah masing-masing." Sambut Kanit Binmas


Pada kesempatan ini beberapa warga mengajukan pertanyaan tentang Pengurusan SIM, E-Tilang, dan izin keramaian .


" pertanyaan pertama ini tentang oengurusan SIM ya,, menurut aturan Perkap memang sebelum mati 90 hari sebelumnya SIM bisa diperbarui. Namun kendalanya karena ada antrian atau bahan baku SIM terbatas sehingga waktu perpanjangan harus H-1 pengurusannya, untuk Pelayanan SIM dan STNK buka kembalinya pada hari Buka kecuali hari libur. 

lalu selanjutnya E-tilang itu penindakan secara on line yang di lakukan oleh unit lalulintas di jalan dan apa bila seseorang melanggar surat pemberitahuan pelanggaran akan di kirim ka alamat sesuai dengan nopol" jawab kanit binmas

"dan pertanyaan terakhir tentang ijin keramaian,, Kami sampaikan bahwa masalah perijinan keramaian atau kegiatan yang ada di desa petunjuk dari pimpinan apapun giat nya pengajian orles wayang atau yang lain sebelum kepolisian mengeluarkan ijin keramaian wajib dilaksanakan rakor yang diikuti tiga pilar dan penyelenggara di desa nya." Lanjutnya

Copyright 2025 | Infojatim.id