Ditulis oleh Admin
Senin, 12 Mei 2025
Mojokerto- Polisi akhirnya meringkus Moh Atim Perdana (27), preman kampung yang buron selama 18 bulan dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Atim ikut mengeroyok 2 pegawai PLN di Dusun/Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto.
Preman kampung ini beranggotakan 4 orang yang semuanya warga Dusun/Desa Kedungmaling. Yaitu Atim, Bobby Putra Elika (24), Romadhon Kamaludin Haris (38) dan Mikel. Keberadaan mereka meresahkan masyarakat.
"Masyarakat merasa resah dengan kejadian tersebut (pengeroyokan pegawai PLN). Di Kedungmaling sering terjadi kekerasan. Karena mungkin mereka merasa tersinggung tidak dihargai dan wilayah situ sebagai kekuasaannya," kata KBO Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Suparno saat jumpa pers, Minggu (11/5/2025).
Atim dan kawan-kawan mengeroyok 2 pegawai PLN di depan warung nasi Dusun Kedungmaling pada 9 November 2023 sekitar pukul 08.40 WIB. Korbannya adalah Khoirul Akhsin (34), warga Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto dan Aris Saputra (39), warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.
Akhsin dan Aris merupakan pegawai PLN yang saat itu usai menangani gangguan. Kedianya dikeroyok 4 pelaku saat akan sarapan di warung nasi tersebut. Akibat dipukuli dengan batu, batu cor dan kayu, Akhsin menderita luka-luka di kepala, sedangkan Aris luka lebam di tangan dan punggung.
"Para pelaku mengira korban yang menyerempet sepeda motor Bobby. Mereka merasa tidak dihargai sebagai warga setempat, terjadilah pengeroyokan," ungkap Suparno.
Atim akhirnya diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di Dusun Kedungmaling pada Minggu (4/5) sekitar pukul 06.00 WIB. Ia sempat buron sekitar 18 bulan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti kaus milik tersangka, 2 batu cor, 1 batang kayu, serta 2 helm proyek milik korban.
"Pelaku (Atim) kami tangkap 4 Mei kemarin karena setelah kejadian langsung melarikan diri," terang Suparno.
Kini, Atim harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ia diancam pidana 5,5 tahun penjara.
Dua pelaku ditangkap polisi lebih dulu. Yaitu Bobby dibekuk di Dusun Kedungmaling pada Selasa (28/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Sekitar 4 bulan kemudian, polisi menangkap Kamaludin di depan musalah Dusun Kedungmaling pada Jumat (29/3) sekitar pukuly 21.30 WIB.
"Kami imbau masyarakat apabila menemukan preman yang melakukan pemalakan, segera hubungi kami lewat Call Center 110 atau nomor ponsel Kapolres Mojokerto," tandas Suparno.