Viral

Kurang Dari 24 Jam, Polres Mojokerto Ungkap Pelaku Mutilasi di Pacet

Ditulis oleh Admin InfoJatim

Senin, 08 September 2025

Mojokerto - Kasus mutilasi yang sempat menggemparkan warga Pacet, Mojokerto, akhirnya berhasil diungkap Polres Mojokerto. Pelaku yang bernama Alvi Maulana (24), pria asal Labuhan Batu, Sumatra Utara, tega membunuh dan memutilasi kekasihnya, berinisial TAS (25), wanita asal Made, Lamongan, secara sadis.


Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H. saat menggelar Konferensi Pers, Senin (8/9/2025), menjelaskan, peristiwa tragis ini dilatarbelakangi oleh hubungan asmara yang terjalin selama empat tahun yang tidak harmonis karena adanya tekanan ekonomi, perselisihan yang berulang, dan emosi yang tidak terkendali, sehingga memicu tragedi tersebut terjadi.


"Motif pelaku muncul karena kombinasi dari hubungan asmara yang tidak sah secara agama dan negara, desakan kebutuhan dan gaya hidup, serta rasa kesal yang kian menumpuk. Sehingga akhirnya meledak pada malam kejadian," ungkap AKBP Ihram.


Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Minggu (31/08/2025) dini hari, saat pelaku pulang larut malam ke kos yang berada di Lakarsantri, Surabaya, dan mendapati pintu kos terkunci dari dalam sehingga membuat pelaku menunggu cukup lama.


Saat korban membukakan pintu dengan emosi, keduanya pun bertengkar. Dalam kondisi marah, pelaku mengambil pisau dapur lalu menusuk leher korban dari belakang.


Selanjutnya, pelaku memutilasi jasad korban di kamar mandi kos, agar tidak terdengar oleh tetangga korban. Potongan tubuh korban ada yang masih disimpan di kos tepatnya di sembunyikan di balik lemari, dan ada juga yang di sebar di beberapa lokasi, salah satunya di kawasan hutan Pacet, Mojokerto. 


"Untuk menghilangkan jejak, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam tas, lalu disebar sedikit demi sedikit ke semak-semak di kawasan hutan Pacet," terang AKBP Ihram.


Kapolres Mojokerto juga mengungkapkan bahwa pelaku pernah bekerja sebagai jagal hewan, sehingga membuat pelaku terbiasa melakukan pemotongan sampai tubuh korban dicacah menjadi ratusan bagian. Bahkan, tulang tengkorak korban juga dihancurkan.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dnegan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Copyright 2025 | Infojatim.id