Ditulis oleh Admin InfoJatim
Senin, 20 Oktober 2025
Mojokerto - Aksi cepat tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto patut diacungi jempol. Kurang dari satu hari setelah kejadian, petugas berhasil membekuk seorang pelaku pembobolan toko handphone yang sempat membuat heboh warga Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku diketahui bernama Farhan Dwi Yulianto (23) warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Pemuda ini dibekuk petugas belum genap 1×24 jam setelah melancarkan aksinya yang dilakukan dengan cara cukup nekat. Petugas menangkap Farhan di salah satu hotel di Kota Surabaya pada Sabtu (18/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam toko melalui bagian atap bangunan pada malam hari. Setelah berhasil merangsek masuk, Farhan menggondol 24 unit smartphone berbagai merek, termasuk beberapa iPhone yang disimpan di etalase konter beserta uang hasil penjualan yang disimpan di dalam counter HP.
Barang curian itu kemudian dibawa kabur dan sebagian sudah dijual oleh pelaku ke wilayah Kota Surabaya. Aksi pelarian tersebut tak berlangsung lama, karena tim Jatanras Polres Mojokerto bergerak cepat melakukan pelacakan hingga akhirnya menangkap pelaku di persembunyiannya.
Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur dengan melawan petugas sehingga petugaa tim jatantas Polres Mojokerto melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku.
Setelah dilumpuhkan, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres Mojokerto guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Mojokerto IPTU Suyanto, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku maling HP tersebut.
"Kami menegaskan tidak ada Ruang untuk pelaku secara leluasa melakukan tindak kejahatan di Bumi Mojopahit, Polres Mojokerto Siap untuk menindak pelaku sesuai Hukum yang berlaku." Tegas Kasi Humas.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Polisi juga berupaya mengamankan barang bukti berupa ponsel hasil curian yang telah dijual di Surabaya.