Ditulis oleh Admin
Kamis, 10 September 2020
Mojokerto, Bertempat di Aula Polres Mojokerto hari ini Rabu, 10/09/2020 dilaksanakan Deklarasi Bersama Mematuhi dan Mentaati Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 Pada Pentahapan Pilkada 2020 Kab. Mojokerto.
Kegiatan yang diprakarsai oleh Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander tidak hanya melibatkan para penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu termasuk para bakal calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga dalam Pilkada yang akan digelar 9 Desember mendatang.
Deklarasi yang melibatkan Ketua MUI Kab. Mojokerto, Perwakilan Parpol pengusung Paslon, LSM, Gugus Tugas Covid-19, Nitizen dan Perwakilan Kades se Kab. Mojokerto, termasuk juga pimpinan organisasi besar keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk tetap menggelorakan protokol kesehatan pada setiap tahapan pemilukada Kab. Mojokerto tahun 2020 dan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No 6 Th 2020.
Dalam sambutanya Kapolres mengatakan, pemilukada Kab. Mojokerto tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 desember 2020 merupakan pesta demokrasi yang berbeda dari pilkada sebelum-sebelumnya dikarenakan pilkada tahun ini akan dilaksanakan pada saat terjadi pandemi covid 19 sehingga setiap pelaksanaan tahapan pilkada yang sudah ditetapkan oleh KPU harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
Sukses atau tidaknya pesta demokrasi ini sangat tergantung kepada semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, tidak saja para calon bupati/wakil bupati dan masyarakat yang dituntut untuk taat dan patuh pada ketentuan yang ada, akan tetapi juga pihak penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu menunjukkan kinerja yang obyektif dan transparan, tidak ketinggalan tentunya fungsi dan peran TNI - POLRI yang berada di luar lingkup penyelenggara pemilu, akan sangat menentukan suksesnya keberlangsungan pemilukada yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil ditengah pandemi covid-19.
Dalam pelaksanaan pilkada serentak di tengah pandemi covid-19 KPU RI telah mengeluarkan PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19).
Kapolres juga mengajak kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilukada kabupaten mojokerto tahun 2020 dalam hal ini kpu , bawaslu, para bakal pasangan calon, tim sukses dan partai pengusung serta para simpatisan pendukung bakal pasangan calon dalam kontestasi pemilukada serentak kabupaten mojokerto tahun 2020 agar benar – benar mempedomani dan menerapkan protokol kesehatan secara konsisten di setiap tahapan pilkada untuk mencegah munculnya klaster penularan baru di saat pilkada serentak tersebut. kemudian, kita juga harus meyakinkan pemilih bahwa kpu dan pemerintah sangat concern terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat dari covid-19. sehingga, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat akan memberikan rasa aman dan kita harapkan tingkat partisipasi pemilih tetap tinggi.
Di ahir kegiatan dilaksanakan deklarasi bersama "Kami Calon Bupati dan Wakil Bupati, Parpol dan Masa Pendukung Peserta Pilkada Kab. Mojokerto Periode Tahun 2020 - 2025 Berkomitmen Untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Dalam Setiap Mengikuti Tahapan Kegiatan Pilkada Kab. Mojokerto, Guna Mencegah Penyebaran Covid 19 Dengan Menggunakan Masker, Mencuci Tangan Dengan sabun Dan Air Mengalir Atau Menggunakan Hand Sanitizer Menjaga Jarak Dan Tidak Berkerumun, Kami Akan Menjadi Pelopor Pendisiplinan Penggunaan Masker Kepada Seluruh Masyarakat Agar Covid 19 Tidak Menyebar Di Kab. Mojokerto".