Ditulis oleh Admin
Selasa, 15 September 2020
Mojokerto, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander bersama unsur TNI, Kejaksaan dan Pengadilan back up penuh terhadap Satuan Pamong Praja Kab. Mojokerto dalam pelaksanaan operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, di beberapa cafe wilayah Mojosari, Selasa, 15/09/2020.
Patroli Skala Besar (Patroli Gabungan) secara Stasioner dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan Disiplin terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan guna menindaklanjuti Inpres Nomor 06 Tahun 2020 di wilayah hukum Polres Mojokerto serta dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto (AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H.) bersama Jajaran Forkopimda Kab. Mojokerto, sebanyak 100 personil dikerahkan dalam operasi yustisi kali ini.
Dasar Ops Yustisi Perda No.2 Th 2020 terkait perlindungan masyarakat sehingga kegiatan ini dilaksanakan serta adanya fenomena masyarakat yg tidak patuh protokol kesehatan. Pemberlakuan denda dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tsb berdasarkan Perbub Mojokerto No.44 Th 2020 dengan Denda Perorangan sebesar Rp 50 ribu, bagi PKL maupun UMKM sebesar Rp 75 ribu dan Pelaku Usaha sebesar Rp 100 ribu.
Kapolres Mojokerto bersama jajaran Forkopimda memimpin secara langsung dalam kegiatan penindakan pelanggaran disiplin protokol kesehatan oleh masyarakat di beberapa lokasi sasaran kegiatan khususnya tempat keramaian yang dapat menimbulkan klaster baru.
Sasaran dalam giat Patroli Gabungan dalam rangka Ops Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan tempat hiburan malam dan cafe yang ada adi sekitaran wilayah Mojosari, yaitu MK Karaoke Pertokoan Pasar Legi Kec. Mojosari, CB Karaoke Kawasan Ruko Royal Regency Kec. Mojosari dan option cafe di kwasan yang sama, Ruko Royal Mojosari.
Setidaknya 16 orang yang tidak patuh protokol kesehatan terjaring dalam operasi yustisi malam ini, yang salah satunya adalah seorang pria yang beralamat Kejawan Putih Tambak Kota Surabaya sedangkan lainya adalah warga asli Mojokerto.
Kapolres mengatakan ini adalah dalam rangka menindaklanjuti Inpres No.6 Tahun 2020 dan Pergub Jatim No.53 sedangkan penerapan sanksi berdasarkan Perbup Mojokerto No.44 Th 2020 yaitu dengan tahapan imbauan, sosialisasi, edukasi dan teguran lisan serta tertulis selain itu bagi pelanggar akan diberi sanksi berupa denda yang nantinya masuk kedalam kas negara.
Kapolres juga mengajak seluruh warha Mojokerto untuk patuh dan disiplin protokol kesehatan demi kesalamatan diri, keluarga dan orang lain agar tidak terpapar covid-19 yang saat ini masih merebak hampir diseluruh negara di dunia. Pungkasnya.