Berita Nasional

Kapolres Mojokerto Giring Langsung Pelanggar Yang Kedapatan Tidak Memamtuhi Protokol Kesehatan Ke Meja Hijau

Ditulis oleh Admin

Rabu, 16 September 2020

Mojokerto, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander bersama TNI dan forkopimda back up pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin protokolkesehatan sesuai Inpres No. 6  Tahun 2020 bertempat di depan Kantor Dinas Pertanian Kab. Mojokerto alamat Jl RA Basuni No 17 Sooko Kab. Mojokerto, operasi yustisi gabungan ini akan terus dilakukan sepanjang masyarakat Mojokerto belum patuh akan protokol kesehatan, Rabu, 16/09/2020.


Yang menjadi target operasi yustisi kali ini adalah para pengguna jalan baik itu roda dua maupun roda empat yang melalui jalan raya RA Basuni Sooko Mojokerto di dua jalur yang ada.


Pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung dilakukan penindakan dengan terlebih dahulu diberikan edukasi dan sosialisasi terkait kepatuhan dalam mengggunakan masker serta diberikan masker secara gratis, dengan sanksi administrasi berupa denda dengan terlebih dahulu mengikuti proses persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Mojokerto.


Sidang tipiring para pelanggar di pengadilan negeri Mojokerto di dampingi oleh TNI POLRi, Petugas dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Mojokerto, serta Satpol PP Kab. Mojokerto yang langsung diselenggarakan di Ruang Sidang Tirta dan Ruang Sidang Candra PN Kab. Mojokerto.


Kapolres mengatakan,  Hari ini kami dari forkopimda dan aparat penegak hukum lainya melaksanakan kegiatan operasi yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Kab. Mojokerto, yang mana kami sebagai anggota Kepolisian dan juga rekan rekan dari TNI membantu untuk kelancaran ops yustisi yang di atur dalam perda prop Jatim No 2 Th 2020.


Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi langsung di dukung oleh Ketua PN Kab. Mojokerto, pelaksanaan sidang tipiring sesuai dengan Perda tersebut mulai dilaksanakan hari ini dalam rangka peningkatan disiplin masy mematuhi protokol kesehatan.


Sedangkan untuk sanksi administrasi yang akan di putuskan oleh hakim sudah di turunkan hari ini sebesar Rp 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupaih) / Orang dan untuk para pelaku usaha ada peningkatan namun yang di atur dalam perda minimal Rp 500.000, - maksimal Rp 1.000.000 namun putusan hakim tidak bisa di ganggu gugat dan anggaran tersebut akan di serahkan kepada Kas Negara. Terang Kapolres

Copyright 2025 | Infojatim.id