Ditulis oleh Admin InfoJatim
Sabtu, 10 Januari 2026
MOJOKERTO – Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Satpas Satlantas Polres Mojokerto secara tegas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara mandiri dan tidak melalui jasa perantara atau calo.
Kapolres Mojokerto melalui Kasi Humas IPTU Suyanto S.H. menyampaikan bahwa penggunaan jasa calo tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial karena biaya yang membengkak, tetapi juga menghambat terciptanya budaya tertib administrasi.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap pemohon SIM mendapatkan haknya dengan prosedur yang benar. Mengurus SIM sendiri itu mudah, transparan, dan biayanya sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang telah ditetapkan," ujar Kasi Humas Polres Mojokerto. Sabtu ( 10/1/26).
Kasi Humas Polres Mojokerto menjelaskan bahwa Ada beberapa keuntungan utama bagi masyarakat jika mengurus SIM tanpa perantara yakni Biaya yang Transparan karena pemohon SIM langsung membayar sendiri di Loket BRI yang disediakan oleh Satpas Polres Mojokerto.
Para pemohon SIM juga mendapatkan Peningkatan Kompetensi berkendara yakni Melalui ujian teori dan praktik, pengendara dipastikan benar-benar memiliki kemampuan berkendara yang aman (safety driving).
"Dengan mengurus Secara Mandiri, para Pemohon SIM akan Terhindar dari Penipuan. Banyak oknum yang menjanjikan kemudahan namun justru melakukan penipuan atau pemalsuan dokumen." Tambah IPTU Suyanto.
Polres Mojokerto juga telah menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan pemohon, seperti Bimbingan Belajar Gratis bagi pemohon yang gagal ujian praktik, disediakan waktu khusus untuk latihan serta Layanan Informasi dimana Petugas siap membantu memberikan panduan alur pengurusan di lokasi Satpas.