Ditulis oleh Admin InfoJatim
Rabu, 21 Januari 2026
Dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan internal di lingkungan Kepolisian, Kanit Propam Polsek Sooko Polres Mojokerto melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait Layanan Pengaduan Cepat Propam Polri. Kegiatan tersebut dilakukan dengan membagikan selebaran informasi yang berisi tata cara penyampaian pengaduan melalui sistem digital berbasis QR Code.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Propam Polri hadir sebagai pengawas internal yang siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri. Melalui selebaran yang dibagikan, masyarakat diharapkan dapat mengetahui prosedur pelaporan yang mudah, cepat, dan transparan.
Kanit Propam Polsek Sooko menjelaskan bahwa dalam penyampaian pengaduan, masyarakat perlu melengkapi identitas pelapor, menyampaikan kronologi kejadian secara jelas dan lengkap, serta melampirkan bukti pendukung yang relevan. Seluruh laporan yang masuk akan diproses secara profesional sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, ditekankan pula bahwa kerahasiaan identitas pelapor dijamin, sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir atau ragu dalam menyampaikan laporan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang bersih, berintegritas, serta dipercaya oleh masyarakat.
Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat dalam upaya pengawasan bersama, guna menciptakan pelayanan kepolisian yang semakin profesional, modern, dan humanis, sejalan dengan semangat Polri Presisi.
Propam Polri, Tegas Mengawasi — Adil dalam Menegakkan.
Scan, Lapor, Beres!
#PropamPolri
#PengaduanCepatPropamPolri
#PolsekSooko
#PolresMojokerto
#PolriPresisi
#PropamMengawasi
#ScanLaporBeres
#PengawasanInternalPolri
#PelayananPrimaPolri
#PolriUntukMasyarakat
#TransparanDanAkuntabel
#ProfesionalDanHumanis