Berita Nasional

Polres Mojokerto Bekuk Security Sadis Spesialis Curas Rumah Janda Lansia

Ditulis oleh Admin

Selasa, 13 Oktober 2020

Mojokerto, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander melaksanakan konferensi pers di Depan Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto Jl. Gajah Mada No. 99 Mojosari Mojokerto, Selasa, 13/20/2020.


Pengungkaan kasus pencurian dengan kekerasan yang tergolong cukup sadis yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial EP, umur 40 tahun yang beralamatkan Dusun. Mlaten Desa Wonomlati Kec. Krembung Kab. Sidoarjo.


Bagaimana tidak, pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai security di salah satu pabrik wilayah Ngoro ini tidak segan-segan bahkan tega melakukan penganiayaan terhadap korbanya hingga tidak sadarkan diri sebelum melancarkan aksinya menjarah perhiasan dan barang berharga milik korban.


Hal itu dilakukan pelaku untuk memudahkan aksinya menjarah harta korban, dengan perhitungan dan perencanaan yang matang pelaku terlebih dahulu menentukan target yang akan menjadi korbanya.


Pelaku membutuhkan waktu dua minggu untuk mengidentifikasi korbannya, pelaku memilih korban wanita usia lanjut dan tinggal sendirian di rumahnya, ini adalah untuk memudahkan aksinya dengan meminimalisir perlawanan dari korban ketika akan menjarah harta korbanya.


Kapolres menjelaskan modus operandi pelaku ketika melakukan aksinya dengan cara mencongkel rumah korban menggunakan obeng kemudian terlebih dahulu menganiaya korbanya sebelum mengambil barang-barang berharga milik korban.


Pelaku tercatat sudah dua kali melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus yang sama di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Mojokerto, tak hanya itu dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Mojokerto pelaku juga melakukan tindak pidana lainya yaitu penjambretan HP di wilayah kabupaten Sidoarjo.


Masih kata Kapolres, pengungkapan kali ini akan terus di kembangkan oleh Sat Reskrim Polres Mojokerto untuk mengetahui apakah ada pelaku lainya ataupun TKP lain yang di lakukan pelaku.


Barang bukti yang verhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya satu unit sepeda motor honda grand, sebuah HP, Televisi samsung 42 inch dan celana dinas security.


Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan diancam dnegan pidana penjara paling lama dua belas tahun karena telah melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya atau untuk tetap menguasai baang yang di curi, perbuatan dilakukan malam hari, dengan cara merusak dan mengakibatkan luka berat, terang Kapolres.

Copyright 2025 | Infojatim.id