Ditulis oleh Admin
Kamis, 15 Oktober 2020
Mojokerto, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menerima kunjungan dan silahturahmi dari perwakilan Dewan Lembaga Pelestarian Adat Dan Budaya Mojopahit, di aula Polres Mojokerto Jl. Gajah Mada No 99 Mojosari Mojokerto, Kamis, 15/10/2020.
Sembilan belas orang perwakilan Dewan Lembaga Pelestarian Adat Dan Budaya Mojopahit datang untuk melakukan audensi dengan Kapolres Mojokerto dan menyampaikan permasalahan yang menjadi sorotan banyak pihak termasuk Dewan Lembaga Pelestarian Adat Dan Budaya Mojopahit yaitu Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Selain pernyataan sikap penolakan terhadap pemberlakukan undang-undang cipta kerja Omnibus Law, Dewan Lembaga Pelestarian Adat Dan Budaya Mojopahit juga mengangkat permasalahan dugaan pelecehan sexsual yang terjadi di PT. Bonpas Ds. Sampangagung Kec. Kutorejo beberapa waktu lalu yang melibatkan tenaga kerja asing yang ada disana.
Dikesempatan yang sama Kapolres mengatakan bahwa benar terjadi gelombang penolakan penolakan pemberlakuan undang-undang cipta kerja atau Omnibus Law di Mojokerto yang telah disahkan pemerintah beberapa waktu lalu, namun semua dapat berjalan dengan aman dan kondusif tidak sampai terjadi kerusuhan dan anarkisme.
Sedangkan kasus dugaan adanya pelecehan seksual di PT. Bonpas Ds. Samoangagung Kec. Kutorejo saat ini sudah ditangani oleh Polres Mojokerto dengan penanganan proses hukum penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengarah ke suatu tindak pidana sesuai prosedur yang ada, Polri dalam hal ini Polres Mojokerto akan melakukan proses ini secara profesional proposional dan tidak ada keberpihakan.
Kapolres berharap dengan kegiatan ini akan terjalin komunikasi yang baik, saya pribadi dan institusi mengucapkan terima kasih atas kunjungan saudara - saudara Budayawan semuanya, kita akan menbantu semaksimal mungkin dan akan berkoordinasi dengan forkopimda untuk memberikan kontribusi yang positif, ucap Kapolres.
Usai audensi dengan Kapolres Mojokerto, Dewan Lembaga Pelestarian Adat Dan Budaya Mojopahit memberikan pernyataan sikap dan dukungan terhadap Polri dengan melakukan deklarasi, bahwa masyarakat Kabupaten Mojokerto menolak segala bentuk aksi anarkisme, masyarakat Kabupaten Mojokerto menolak dan tidak mudah terprovokasi dengan adanya berita hoax, mendukung penegakan hukum bagi pelaku anarkisme di wilayah kabupaten Mojokerto dan bersama-sama menjaga kondusifitas diwilayah kabupaten Mojokerto.