Ditulis oleh Admin
Jumat, 20 November 2020
Mereka berdua adalah kurir dan pengedar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Mojokerto dan salah satu tersangka memberikan kesaksian bahwa baru saja keluar dari penjara di wilayah hukum Malang, menjadi pengedar atas perintah bosnya yang biasa dia sebut “komandan” dengan imbalan 25 ribu dari setiap paket yang berhasil diedarkan.