Ditulis oleh Admin
Minggu, 16 Januari 2022
Mojokerto - Dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Mojokerto khususnya di Kecamatan Pacet, Kapolsek Pacet AKP Amat memimpin pelaksanaan penyekatan dalam rangka pengetatan dan pemberlakuan ganjil-genap menuju jalur wisata di Kecamatan Pacet, Minggu (16/01).
Penyekatan ini dilaksanakan Polsek Pacet di simpang 3 SPBU Pandan di Desa Pandan Kecamatan Pacet dengan menggandeng instansi TNI dari Kodim 0815 Mojokerto, Dishub Kabupaten Mojokerto, dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
"Kegiatan penyekatan ini kita laksanakan dalam rangka pengetatan dan pemberlakuan ganjil-genap jalur wisata di Kecamatan Pacet, hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya klaster baru penyebaran Covid-19, terlebih saat ini ada varian baru dari Covid-19 yang berbahaya yakni varian Omicron," kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar melalui Kapolsek Pacet.
"Penerapan ganjil genap ini bisa dilihat dari nomor plat paling akhir kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan tanggal hari ini. Jadi hari ini tanggal 16 berarti yang boleh melintas hanya nomor plat genap," tambahnya.
Pada penerapan ganjil genap ini, terdapat beberapa hal yang perlu digarisbawahi yaitu terdapat pengecualian, seperti kendaraan prioritas yang diatur pada Pasal 134 UU No. 22 taun 2009 tentang LLAJ, kendaraan umum non bus, kendaraan dinas dan pekerja, serta masyarakat sekitar.