Berita Nasional

'Pamor Keris', Cara Polres Mojokerto Cegah Penyebaran Omicron Di Masyarakat

Ditulis oleh Admin

Rabu, 09 Februari 2022

Mojokerto - Dalam rangka menindaklanjuti Inmendagri No. 06 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, Polres Mojokerto bersama Kodim 0815 Mojokerto dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto menggelar kegiatan Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat (Pamor Keris) di wilayah Kabupaten Mojokerto, Rabu (09/02).


'Pamor Keris' kali ini dilaksanakan di Simpang 3 Klenteng Kecamatan Mojosari dengan sasaran para pengendara kendaraan bermotor yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker. Teguran baik lisan maupun tertulis diberikan sebagai bentuk penindakan petugas kepada pelanggar prokes.


Disamping itu, petugas juga memberikan masker dan edukasi terkait bahaya Covid-19 varian Omicron yang lebih berbahaya dari varian sebelumnya, serta imbauan untuk lebih meningkatkan penerapan prokes agar dapat melindungi diri dan keluarga dirumah dari penyebaran Covid-19 varian Omicron.


"Petugas 'Pamor Keris' terus memberikan edukasi prokes. Terlebih saat ini muncul varian baru Omicron, sehingga kami ajak masyarakat untuk tidak abai terhadap prokes," ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar.


Hasil dari kegiatan 'Pamor Keris' ini, petugas menindak 25 orang pelanggar dengan sanksi teguran lisan dan 6 orang pelanggar yang tidak membawa identitas diri/KTP dengan sanksi teguran tertulis (surat pernyataan).

Copyright 2025 | Infojatim.id