Ditulis oleh Admin
Rabu, 27 Januari 2021
Mojokerto - Polres Mojokerto yang dipimpin oleh AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H., hari ini (27/01/2021), melaksanakan Konferensi ungkap kasus tindak pidana Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang dalam rentang waktu dari tanggal 1-27 Januari 2021.
Terdapat 20 Laporan Polisi yang berhasil diungkap, diantaranya 15 Laporan Polisi diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Mojokerto dan 5 Laporan Polisi diungkap oleh Unit Narkoba Polsek Jajaran.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 49,13 gram Sabu dan 31.675 butir Pil Double L," ujar Kapolres.
"Para tersangka ini kami kenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tambah Kapolres.