Berita Nasional

Mafia Tanah di Mojokerto Dibekuk, Polisi : Menipu Dua Korban Hingga 1 Miliar

Ditulis oleh Admin

Kamis, 24 Maret 2022

Mojokerto - Mafia tanah di Mojokerto kembali berulah, tak tanggung-tanggung berhasil menipu dua korban hingga 1 Miliar.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menyampaikan, pelaku asal Jombang Erri Dedi Setiawan (40) ini mengaku pengusaha dan mau membantu menebus tanah korban.

"Korban asal Dlanggu, Hermiati (39) ini mengakut kaget setelah mengetahui tanahnya akan dilelang oleh BRI Mojokertp. Setelah mengetahui hal tersebut, maka korban segera melaporkannya ke Polres Mojokerto.

Lebih lanjut AKBP Apip Ginanjar mengatakan, kejadian bermula dari pelaku menyuruh karyawannya untuk mencari orang yang membutuhkan dana talangan untuk menebus SHM yang berada di bank atau renternir.

"Setelah SHM itu berhasil ditebus sebesar 25 juta maka selanjutnya pelaku menyuruh orang lain untuk membuat AJB yang akan digunakan sebagai perubahan hak atas SHM milik korban menjadi atas nama Novita Puspa Dewi selaku istri pelaku," jelas Kapolres.

Menurut Apip Ginanjar, selanjutnya pelaku meminta istrinya untuk mengajukan pinjaman ke BRI Mojokerto sebesar 1 Miliar namun yang disetujui pihak bank hanya Rp. 750 juta.

"Setelah beberapa waktu pelaku yang berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejaknya ini berhasil dibekuk di Cimahi, sebelumnya pelaku terdeteksi ke Bali terlebih dahulu," tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyebutkan, kami terus melakukan penelusuran dan pendalaman. Ternyata ada korban lagi di Sooko yang kerugiannya mencapai 250 juta, jadi totalnya 1 Miliar.

"Tak berhenti sampai disini, kami pun mengecek ternyata ada korban lain yang berada di Bali, saat ini masih kami dalami. Tersangka kami kenakan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP atau 263 KUHP  dan 264 ayat KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," pungkasnya.

Copyright 2025 | Infojatim.id