Ditulis oleh Admin
Kamis, 31 Maret 2022
Mojokerto - Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar bersama Forkopimda Mojokerto menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice atau rumah perdamaian yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang betempat di Balai Desa Sooko Kecamatan Sooko, Kamis (31/03).
Peresmian Rumah Restorative Justice ini merupakan hasil tindak tindaklanjut program Kejaksaan Agung, dimana pelaksanaan peresmian ini dilakukan secara virtual dan serentak di 16 Kabupaten dan Kota Se-Jawa Timur.
Restorative Justice merupakan sebuah proses mencari keadilan dengan penghentian penuntutan. Hal ini bisa dilakukan bila persoalan ini tuntutannya dibawah 5 tahun, nilai nominal dibawah 2,5 juta dan baru yang pertama kalinya persoalan pidana dilakukan. Tujuan utamanya adalah untuk bisa menumbuhkan keadilan di masyarakat.