Ditulis oleh Admin
Selasa, 24 Mei 2022
Mojoanyar - Terkendalinya tingkat penyebaran Covid 19 yg di umumkan oleh pemerintah pusat dan dilonggarkannya aturan memakai masker beberapa waktu yang lalu, tidak nampak di Polsek Mojoanyar (24/5).
Hal ini dapat di lihat pada saat warga yang akan dan membutuhkan pelayanan dari petugas polsek mojoanyar, misalnya Surat Kehilangan dan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian )
Sebelum masuk dan menuju ruang pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polsek Mojoanyar, warga di wajibkan untuk melakukan scan barcode aplikasi peduli lindungi yg sdh tertempel di pintu masuk SPKT polsek mojoanyar. Begitu juga pada saat sudah di dalam ruangan SPKT polsek Mojoanyar, warga / pemohon surat kehilangan tersebut di wajibkan untuk memakai masker.
Kapolsek Mojoanyar, AKP Anwar Iskandar S.H, membenarkan kegiatan tersebut. Hal ini rutin, setiap hari di lakukan, tidak hanya kepada warga / pemohon surat-surat kehilangan maupun SKCK, tp juga kepada semua anggota Polri khususnya Polsek Mojoanyar.