Ditulis oleh Admin
Kamis, 26 Mei 2022
Mojokerto- Dalam waktu 1 hari jajaran unit Reskrim Polsek Jatirejo Polres Mojokerto berhasil menangkap 3 tersangka pengedar Narkotika jenis shabu-shabu. Ke tiga tersangka tersebut Kotip 47 tahun warga Desa Sumengko Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Arya Adam Maulana 19 tahun alamat Desa Sumengko Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto yg merupakan anak tiri dari tersangka Kotip, lalu Agus Supriadi alias Potro 37 tahun warga Dusun Dempel Desa Tumapel Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.
Ketiga tersangka ditangkap pada hari Senin 23 Mei 2022. Berawal dari penangkapan terhadap tersangkap Kotib dan Arya Adam Maulana pukul 15.45 WIB di rumahnya ketika menguasai tertangkap tangan sedang menguasai 1 paket kemasan plastik klip kecil Narkotika jenis sahbu seberat 0,18 gram. Dari tangan tersangka Kotip dan Arya Adam Maulana petugas mengamankan barang bukti 1 paket Narkotika jenis shabu seberat 0,18 gram, sebuah alat hisap shabu, korek api dan uang Rp. 100.000,- yang merupakan keuntungan yang didapat tersangka. Tersangka Kotip mengaku 1 paket shabu tersebut adalah pesanan temannya yang dibeli kepadanya. Oleh tersangka Kotip pesanan shabu tersebut dibelikan di tersangka Agus Supriadi dengan menyuruh tersangka Arya Adam Maulana untuk bertransaksi dengan tersangka Agus Supriadi. kemudian sekira pukul 17.00 WIB tersangka Agus Supriadi berhasil ditangkap di rumah tempat tinggalnya di Dusun Karangtengah Desa Sumbergirang Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto ketika baru saja menghisap shabu. Dari penangkapan tersangka Agus Saupriadi petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 paket shabu dalam kemasan plastik klip kecil dengan total berat 2 gram, 1 pak plastik klip, sebuah tas slempang, 3 buah pipet, 1 buah alat hisap atau bong dan uang Rp. 300.000,- hasil penjualan shabu.
Kata Kapolsek Jatirejo AKP SUKACA, S.H., M.H. saat ini ketiga tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Jatirejo, ketiga pelaku disangka melanggar pasal 114 aya 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.