Ditulis oleh Admin
Jumat, 27 Mei 2022

Mojokerto - Y.S (50)thn Warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, digelandang ke Mapolsek Bangsal usai kedapatan menjadi pengecer toto gelap (togel).
Berbekal informasi dari masyarakat bahwa di Rumah pelaku kerap digunakan sebagai lokasi transaksi togel, Unit reskrim Polsek Bangsal langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, pada Kamis, 26 Mei 2022.
"Kami mendapat informasi adanya salah satu rumah warga di Desa Ngrowo, sering dijadikan tempat transaksi penjualan togel, setelah di lakukan penyelidikan kurang lebih selama 1 hari untuk memastikan rumah tersebut memang benar benar sering terjadi transaksi perjudian jenis togel, setelah kami pastikan anggota langsung menuju rumah yang bersangkutan kemudian langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku. Saat penggeledahan,benar ditemukannya barang bukti sebuah hp yang digunakan menerima togel dan uang tunai," kata Kanit Reskrim Polsek Bangsal.Iptu Sugeng Irawadi,S.H,
Saat ini, pelaku dengan barang buktinya satu buah handphone yang digunakan untuk menerima pasangan togel dari pemasang, serta uang tunai Rp,300.000(Tiga Ratus Ribu Rupiah), telah disita da di amankan di Mapolsek Bangsal untuk di proses lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP jo UURI No.7 Tahun 1974 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara