Ditulis oleh Admin
Kamis, 02 Juni 2022
Mojokerto - fungsi pencegahan, merupakan tanggung jawab satsamapta Polres Mojokerto dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dalam wujud kegiatan Patroli ( 02/06/2022 ).
AKP Suwarso S.H selaku Kasat Samapta mengatakan. Giat patroli, tentunya tidak hanya pada kawasan pertokoan dan perbankan. Namun juga dilaksanakan pada pemukiman, giat masyarakat maupun Perumahan.
AKP. suwarso, S.H. Menambahkan, Patroli pada perumahan dipandang perlu dilaksanakan. Mengingat biasanya kawasan perumahan merupakan tempat yang sepi, sehingga rawan terjadinya 3 cepu.
Diharapkan dengan adanya patroli rutin pada perumahan, dapat membuat pelaku kejahatan berfikir dalam melaksanakan aksinya.