Ditulis oleh Admin
Selasa, 14 Juni 2022
Mojokerto, Dalam rangka mencegah penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Polres Mojokerto bersama dengan TNI dan Satpol PP menggelar giat aksi patroli Yustisi di wilayah Simpang 3 Jasem Kec. Ngoro Kab. Mojokerto dengan sasaran kendaraan kendaraan yang dicurigai mengangkut hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku. (13/06/2022) pagi.
Dalam giat kali ini Provos Polres Mojokerto hadir dan turun secara langsung untuk melakukan pengamanan terhadap para personil yang melakukan operasi yustisi dengan sasaran hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku guna menghindari pelanggaran pelanggaran yang mungkin saja bisa terjadi yang tidak pungkiri bisa dilakukan oleh oknum anggota kepolisian Resor Mojokerto.
"Sesuai dengan PP RI No. 2 Tahun 2003 bahwa dalam pelaksanaan tugas anggota kepolisian negara republik Indonesia dilaran melakukan hal hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia"