Ditulis oleh Admin
Jumat, 24 Juni 2022
Mojokerto – 22/06/2022 Salah satu bentuk pelayanan publik pada pelayanan Kepolisian kepada masyarakat oleh Polres Mojokerto adalah penerbitan SKCK pada masyarakat.
Dengan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik dapat menghasilkan kepuasaan masyarakat sebagai pihak yang menerima pelayanan.
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik selalu dilakukan pengawasan internal dalam hal ini dilakukan oleh Sipropam dan Siwas Polres mojokerto guna untuk menghindari kemungkinan adanya terjadinya penyelewengan atau penyimpangan, baik yang bersifat anggaran (budgeting) ataupun proses dan kewenangan.
Menurut Kasubsiopsnal Siwas Polres Mojokerto Aiptu Ali Askur S.H. “pengawasan dilakukan guna menjamin kelancaran, kemudahan dan transparansi pada setiap pelayanan publik di Polres Mojokerto.”