Ditulis oleh Admin
Jumat, 27 Maret 2020
Mojokerto, Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung, malam ini menginstruksikan penerapan physical Distancing di wilayah hukumnya.
Setidaknya ada 3 lokasi yang diberlakukan sebagai kawasan tertib physical distancing, satu lokasi di wilayah Kec. Mojosari, satu lokasi lagi di wilayah Kec. Puri dan satu kawasan lagi di Perumahan Mutiara Garden Kec. Mojoanyar.
Penerapan kawasan tertib physical distancing dimulai malam ini, sampai dengan batas waktu yang belum bisa di tentukan melihat situasi dan kondisi perkembangan penyebaran covid-19 dan instruksi pemerintah.
Pada kawasan ini akan dilakukan pembatasan orang luar wilayah kawasan yang akan masuk ke dalam lingkungan perumahan maupun jalur yang telah di tentukan, untuk pencegahan penyebaran covid-19.
Tiga lokasi ini adalah jalur di jalan protokol yaitu Jalan Gajah Mada Mojosari, mulai perempatan pekukuhan sampai dengan batas jalan Erlangga Mojosari dan kawasan perumahan Puri Mojopahit yang terletak di Jl. Jayanegara Kec. Puri dan kawasan Perumahan Mutiara Garden Kec. Mojoanyar.
Kapolres Mojokerto menyebutkan bahwa hari ini dimulai peninjauan secara langsung terkait kesiapan wilayah maupun personil dan warga yang berada dalam jalur physical distancing maupun kawasan perumahan tertib physical distancing.
Pemberlakuan jalur dan kawasan tertib physical distancing di wilayah hukum Polres Mojokerto mulai kita lakukan uji coba malam ini terkait dengan membuat kawasan tertib physical distancing dengan ketentuan pemberlakukan jam efektif mulai pukul 19.00 Wib sampai dengan 22.00 Wib pada setiap harinya.
Kita awali di perumahan Puri Mojopahit Kec. Puri, Perumahan Mutiara Garden dan Jl. Gajah Mada Mojosari, kita sudah bekerja sama dengan pengelola pihak perumahan, RT, RW untuk memberdayakan seluruh warga penghuni untuk betul-betul menaati anjuran dari pemerintah," kata Kapolres pada saat meninjau perumahan Puri Mojopahit Kec. Puri, termasuk menyiagakan personil TNI-Polri, satpol PP maupun dari Dishub Kab. Mojokerto pada jalur Physical Distancing, Jumat (27/3/2020).
Tak hanya itu, Kapolres menyebut pihaknya juga memasang portal yang membatasi orang luar memasuki jalur maupun kawasan perumahan ini. Jika memasuki perumahan, akan ada sejumlah petugas yang akan memeriksa, termasuk penutupan jalur di Jalan Gajah Mada Mojosari.
"Kami pasang portal di sini untuk Orang luar yang akan masuk akan diperiksa aparat setempat, polsek, koramil, security, meraka akan membantu aparat setempat. Mulai hari ini ada tiga wilayah yang akan kita lakukan penutupan dan pengetatan," imbuh Kapolres.
Selain jalur Jalan Gajah Mada, perumahan Puri Mojopahit dan perumahan mutiara garden, Kapolres menyebut physical distancing ini bisa juga akan diterapkan di tempat lainnya ataupun akan di tiadakan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebijakan pemerintah.
Kapolres berharap dengan diterapkannya jalur dan kawasan physical distancing, bisa mencegah penularan virus Corona atau Covid-19 di Mojokerto, semoga apa yang kita upayakan berhasil maksimal untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Mojokerto, tutup Kapolres.