Berita Nasional

Kepala Dusun di Kecamatan Dlanggu Mojokerto Terjerat Judi Online Diamankan Polisi

Ditulis oleh Admin

Jumat, 26 Agustus 2022

Mojokerto - Maraknya kasus 303 (Judi) kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Tak terkecuali Satreskrim Polres Mojokerto. Terbukti, salah satu perangkat desa di Kecamatan Dlanggu Mojokerto yang terjerat judi online dalam bentuk togel berhasil diamankan Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa pagi 23 Agustus 2022 selumbari.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menyampaikan, perangkat desa tersebut adalah seorang kepala dusun berinisial S (54) yang beralamat di Kabupaten Mojokerto.

"Terduga pelaku melakukan perjudian judi Togel dengan cara mendownload website BENTO 4D dan website TOP1 TOTO bandar judi togel melalui handphone pelaku. Kemudian, ia mendaftarkan username "sukoco123" dengan password "sukoco123" dengan menggunakan rekening Bank Mandiri atas nama S untuk login," ungkap AKBP Apip Ginanjar.

Lebih lanjut, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, selanjutnya pelaku mentransfer uang ke nomor rekening Bank Mandiri untuk deposit atau saldo yang kemudian ia gunakan untuk pasang nomor judi togel website BENTO 4D "toko macau".

"Jika pasang dua angka 2D/BT perseribunya mendapat sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), untuk pasang tiga angka 3D/KOP per seribunya mendapatkan sebesar Rp. 700.000 dan untuk pasang empat angka 4D/AS perseribunya mendapatkan sebesar Rp. 6.000.000,-  dan apabila nomor yang dipasang penombok tidak keluar maka penombok dinyatakan kalah dan uang yang dipasang oleh penombok menjadi milik bandar," jelas AKBP Apip.

Menurutnya, anggota Unit 1 Tipidum Satreskrim melakukan penyelidikan terkait adanya informasi perjudian Togel yang dilakukan oleh oknum perangkat desa di wilayah Dlanggu, Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Setelah dilakukan pendalaman kemudian pada pukul 19.30 WIB dipimpin Kanit Pidum Iptu Selimat bersama anggota Pidum melakukan penggeledahan di rumah pelaku S yang disaksikan oleh pemilik rumah dan ketua RT setempat. Alhasil, ditemukan barang bukti berupa handpohone yang di dalamnya terdapat aplikasi judi online, ATM, buku rekapan nomor judi dan alat tulis bolpoin," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgodani menegaskan, terduga pelaku dikenakan pasal 303 KUHP Jo Undang undang No 4 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

"Ancamannya, hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah," pungkasnya.

Copyright 2025 | Infojatim.id