Berita Nasional

GIAT JUM'AT CURHAT, POLSEK JATIREJO CANGRUK KAMTIBMAS DENGAN WARGA MANTING DAN SAMBANG KE SPMN SATU ATAP MANTING

Ditulis oleh Admin

Jumat, 17 Februari 2023



Mojokerto- Jum'at 17 Februari 2023 pagi Kanit Resrim Polsek Jatirejo pimpin giat Jum'at curhat di desa Manting kecamatan Jatirejo kabupaten Mojokerto. Giat Jum'at Curhat yang merupakan program Kapolda Jatim itu, kali ini dilaksanakan dengan acara cangruk Kamtibmas bersama perangkat desa dan warga desa Manting di balai desa Manting, kemudian dilanjutkan dengan giat SAMBEL WADER (Sambang ke mahasuswa dan pelajar) yaitu sambang ke SMPN satu atap yang berada di desa Manting.


Kanit Reskrim Iptu Suyanta, S.H. selaku yang memimpin giat itu, ketika acara cangkruk Kamtibmas dengan perangkat dan warga desa Manting menyampaikan himbaun Kamtibmas diantaranya kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor, pencurian hewan dan penipuan online juga kewaspadaan terhadap kejahatan Narkoba. Kemudian menyampaikan bila ada permasalahan konflik sosial antar warga atau terjadi tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penganiayaan ringan dan lain-lain bisa diselesaikan di desa oleh tiga pilar desa maupun FKPM. Di desa sudah diaktifkan Omah Rebug atau BKPM (Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat) yang bisa digunakan untuk tempat rembukan atau tempat penyelesaian permasalahan. Selain itu Iptu Suyanta, S.H. juga menyampaikan tentang pelayanan-pelayanan kepolisian oleh Polsek Jatirejo. 


Dalam cangkruk Kamtibmas itu warga desa Manting menyampaikan pertanyaan tentang yang dimaksud tindak pidana ringan. Kemudian menyampaikan tentang adanya galia C di desa Manting milik orang berinial ZA, apakah ada izinnya dan menyampaikan unek-unek harapan adanya kompensasi dari kegiatan galian C itu. 


Dari pertanyaan warga itu Iptu Suyanta, S.H. menerangkan bahwa tindak pidana ringan adalah tindak pinada dengan kerugian ringan yaitu pidana kerugian materiel tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- dan tindak pidana penganiayaan yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka ringan dan tidak menyebabkan sakit. Untuk terkait galian C di desa Manting milik saudara ZA, kami dari Polsek Jatirejo akan segera melakukan pengecekan dan bekerha sama dengan Sat Reskri Polres Mojokerto. Untuk kompen sasi kami tidak mau ikut campur dan bukan wewenang kami, itu adalah kesepakatan antara warga dan pemilim galian C.


Kemudian sambang di SMPN satu atap Manting Kanit Reskrim menyampaikan tentang bahaya dan dampak penyalah gunaan Narkoba, kenakalan remaja dan himbauan pencegahan tindak asusila maupun pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan sekolah.

Copyright 2025 | Infojatim.id