Ditulis oleh Admin
Rabu, 12 Mei 2021
Mojokerto - Dalam rangka menjaga harkamtibmas di wilayah hukum Polres Mojokerto menjelang Hari Raya Idu Fitri 1442 H, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H. memimpin pelaksanaan apel kesiapan pengamanan malam takbir Hari Raya Idul Fitri 1442 yang bertempat di Mako Polres Mojokerto, Rabu (12/05) sore.
Dalam arahannya, Kapolres Mojokerto menyampaikan bahwa tradisi takbir dilarang keras di Mojokerto untuk mencegah penyebaran Covid-19. Masyarakat yang nekat melanggar siap-siap ditangkap polisi beserta kendaraan yang mereka gunakan. Larangan ini berlaku bagi siapa saja yang melaksanakan takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor maupun jalan kaki disertai pengeras suara karena hal itu memicu adanya kerumunan masyarakat.
Sebanyak 400 personil gabungan yang terdiri dari 300 personil Polres Mojokerto, 50 personil Kodim 0815 Mojokerto, 30 personil Satpol PP, serta 20 personil Dinas Perhubungan. Seluruh personil tersebut akan dikerahkan untuk mengantisipasi takbir kelilingdi Kabupaten Mojokerto.
Selain itu, personil-personil terbut juga diterjunkan untuk menyekat pemudik, menjaga keamanan pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan Perayaan Kenaikan Isa Almasih besok, Kamis (13/05). TIdak lupa juga untuk mencegah kerumunan masyarakat di objek-objek wisata selama libur lebaran. Penyekatan para pemudik dilaksanakan di PPST Trowulan, Ngoro, depan Taman Ganjaran Trawas dan Pacet. Sedangkan pengamanan tempat-tempat wisata dilaksanakan di wilayah Trowulan, Pacet dan Trawas.
"Kami mengimbau agar umat muslim yang menunaikan Sholat Idul Fitri selalu menerapkan protokol kesehatan, mulai dari membatasi jumlah Jama'ah sholat dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid, memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak satu sama lain," kata Kapolres.