Berita Nasional

Jumat Curahat Kades Se-Kecamatan Bangsal Dengan Kanit Reskrim Polsek Bangsal.

Ditulis oleh Admin

Jumat, 19 Mei 2023

Mojokerto - Iptu Sugeng Irawadi, S.H Kanit Reskrim Polsek Bangsal Polres Mojokerto melaksanakan Kegiatan Jum'at Curhat. Bersama dengan Kepala Desa Se Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto Bertempat di Kediaman salah satu Kepala Desa, Jumat 19 / 05 / 23. 


Kapolsek Bangsal, AKP Suwiji, S.H melalui Kanit Reskrim menyampaikan giat Jumat Curhat bertujuan dapat terjalin siraturahmi yang baik, menerima, menampung dan memberi saran dan pendapat serta masukan di bidang Harkamtibmas dari Kepala Desa. 


Iptu Sugeng selaku Kanit Reskrim Polsek Bnagsal memberikan imbauan kepada Kades dan perangkat serta warga agar menyampaikan ke masyarakat luas (Kecamatan Bangsal) untuk bersama sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Bangsal dan tinggatkan kewaspadaan guna cegah 3C. Menghimbau agar tamu yang datang ke setiap Desa, wajib lapor 1x24 jam. " Kalau ada yang 1x24 jam, agar dimintai data - data pribadi dan keperluannya, " pesan Sugeng. 


"Kepala Desa Kutoporong Radewa Fibima Huda pada kesempatan ini menyampaikan seandainya ada permasalahan di desa, apakah bisa diselesaikan di desa secara kekeluargaan, selain itu kami berharap patroli Polsek lebih sering datang ke Desa - desa untuk menciptakan situasi yang nyaman di Desa, " harapnya. 


Kanit Reskrim menerangkan sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tugas pokok kepolisin dibagi menjadi tiga (3) yaitu Pre-emtif, preventif dan Represif. Mengikuti perkembangan zaman, saat ini Polri lebih mengedepankan tugas kepolisian Pre-emtif yang diemban oleh fungsi SatBinmas dengan program salah satu kebijakannya yaitu “ Satu desa, satu Polisi” dan dilaksanakan oleh Bhayangkara Pembina keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau yang dikenal Bhabinkamtibmas. 


Berkaitan dengan beberapa kasus tindak pidana ringan yang sering terjadi di Desa mengharuskan peranan Bhabinkamtibmas untuk menjadi mediator dalam permasalahan tersebut. 


Melalui Problem Solving merupakan cara yang digunakan Bhabinkamtibmas untuk memyelesaikan masalah –masalah baik sosial ataupun tindak pidana ringan yang terjadi kepada warga Desa ataupun yang terjadi di Desa binaanya. Dengan menjadikan fasilisator ataupun mediator bagi warga yang yang sedang berkonflik, dengan pendekatan diri, memberikan pengertian untung ruginya apabila dilanjutkan ke ranah hukum, serta bermusyawarah demi mencapai kesepakatan yang bermanfaat kepada semua pihak. Dalam kegiatan problem solving tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan nasehat dan himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta pentingnya upaya problem solving dalam upaya penyelesaian masalah untuk mencapai kesepakatan yang bermanfaat, "terang Kanit"

Copyright 2025 | Infojatim.id