Berita Nasional

KAPOLSEK JATIREJO SOSIALISASIKAN CEGAH PERDAGANGAN ORANG MELALUI JUM’AT CURHAT

Ditulis oleh Admin

Jumat, 16 Juni 2023

Mojokerto – Kapolsek Jatirejo AKP Sulianto, S.IP. bersama Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas desa Jatirejo melaksanakan jum’at curhat dengan Tokoh Masyarakat di Balai Desa Jatirejo Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto. Dalam Jum’at curhat kali ini 16 Juni 2023 siang, AKP Sulianto, S.IP. mensosialisakan dan menghimbau pencegahan perdagangan orang atau disebut dengan human trafficking yang sedang marak saat ini.


Tak dipungkiri, era globalisasi tidak hanya berdampak positif bagi suatu negara namun juga menimbulkan hal-hal yang bersifat negative. Salah satunya dampak negative dari munculnya system ini adalah maraknya human trafficking atau perdagangan manusia, sebuah kegiatan bisnis illegal yang mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan. Diperlukan upaya berkesinambungan dan kerja sama dari semua unsur untuk mengatasi permasalahan perdangangan manusia.


“Praktik perdagangan manusia atau human trafficking masih marak terjadi di sejumlah negara, khususnya negara-negara yang berpendapatan rendah. Dan tindakan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Sasaran yang paling rentan dalam tindakan human trafficking adalah perempuan dan anak-anak”. Ucap AKP Sulianto, S.IP.


Banyak factor yang menyebabkan terjadinya human trafficking ini, salah satunya yaitu ketidaktahuan masyarakat akan perdagangan manusia. Karena kebanyakan dari korban adalah dari kalangan keluarga miskin yang berasal dari pedesaan atau darah kumuh perkotaan, mereka berpendidikan dan berpengetahuan terbatas , yang terlibat masalah ekonomi, politik dan social yang serius, anggota kelurga yang menghadapi krisis ekonomi seperti hilangnya pendapatan suami/orang tua, anggota keluarga yang sakit keras, anak-anak yang putus sekolah, korban kekerasan fisik, psikis, seksual, para pencari kerja (buruh migran) dan banyak factor lainnya. Mereka menganggap bahwa bekerja di luar negeri menjanjikan pendapatan lebih dan bisa meningkatkan materi.


Keadaan masyarakat yang makin memburuk dan terlihat jelas membuat pemerintah harus perperan lebih ekstra dalam menjalankan sebuah sosialisasi maupun pemahaman umum terhadap masyarakat di sekitar lingkungan mereka. Tak hanya itu, kegiatan sosialisasi dapat dilakukan di sekolah-sekolah, mengingat anak-anak merupakan termasuk korban utama dalam kegiatan perdagangan manunsia. Kegiatan tersebut adalah upaya pemerintah dalam pencegahan human trafficking.


AKP SULIANTO, S.IP juga meminta kepada tokoh yang hadir dalam giat Jum’at curhat itu, agar bila ada infomasi sekecil apapun tentang hal yang berkaitan dengan perdagangan manusia segera memberikan informasi ke kepolsian bisa ke Polsek maipun melalui Bhabinkamtibmas. Contoh bila ada agen TKI yang diduga ilegal, kemudian warung atau cafe atau tempat- tempat hiburan malam yang memperkerjakan anak dibawah umur.


Dalam giat Jum’at curhat itu ada tokoh masyarakat desa Jatirejo yang menanyakan bolehkan memperkejakan anak dibawah umum bekerja diperusahaan ataupun sebagai asisten rumah tangga, dan apakah ada sanksinya. Menanggapi pertanyya itu Kaposek menjawab bahwa anak di bawah umum atak orang yang belum dewasa tidak boleh dipekerjakan. Sanksi diatur dalam undang-undang perlindungan anak. Dapat juga bila terbukti memperdagangkan orang bisa dijerat pasal dalam undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang terdagangN orang.

Copyright 2025 | Infojatim.id