Ditulis oleh Admin
Kamis, 03 Juni 2021
Mojokerto- Pengiriman 500 gram narkotika jenis sabu ke Mojokerto berhasil digagalkan polisi. Sabu senilai Rp 600 juta itu disembunyikan dalam 2 CD room komputer, lalu dikirim menggunakan jasa pengiriman barang.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, sabu tersebut dikirim dari Lhokseumawe, Aceh menggunakan jasa pengiriman barang. Pada label paket hanya tertulis nama pengirim Mersyacom. Paket dikirim ke PPST Trowulan, Mojokerto.
"Sabu disembunyikan di dalam CD komputer," kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Kamis (3/6/2021).
Untuk mengelabuhi polisi, 500 gram sabu dimasukkan ke dalam 2 CD room komputer. Masing-masing CD room berisi 250 gram sabu. Sehingga paket yang dikirim dari Lhokseumawe seakan-akan hanya berisi barang elektronik.
Pengiriman narkotika golongan I itu terendus tim dari Unit Reskrim Polsek Sooko, Mojokerto. Polisi berhasil meringkus kurir yang mengambil paket berisi sabu tersebut di Jalan Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko pada Sabtu (29/5) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kurir tersebut adalah Imron alias Soli (36), warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Imron diringkus dalam perjalanan mengantar paket berisi sabu ke seorang bandar berinisial SC (36), warga Desa Talun Kidul, Kecamatan Sumobito, Jombang.
"Tersangka IM (Imron) mengaku sudah tiga kali menerima titipan barang berisi sabu," terang Dony.
Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan, Imron hanya kurir suruhan SC. Sampai saat ini, bandar sabu asal Kota Santri itu masih buron.
"Saat kami lakukan penggerebekan, SC sudah kabur," ungkapnya.
Dari penangkapan Imron, polisi menyita barang bukti 500 gram sabu, 2 CD room komputer dan bungkus paket pengiriman barang. Nilai narkotika berbentuk kristal bening itu cukup fantastis.
"Sabu tersebut nilainya kurang lebih Rp 600 juta," jelas Bangkit.
Imron mengaku sudah tiga kali menjadi kurir suruhan SC. Setiap pengambilan sabu, pria yang kakinya penuh tato ini menerima upah Rp 500.000. Selama ini dia juga rutin mengonsumsi narkotika golongan I tersebut.
"Barang (sabu) biasa langsung saya kirim ke rumahnya. Upahnya diberikan satu hari setelahnya," tandasnya. []