Berita Nasional

Curhatan Guru Lewat Jumat Curhat Dengan Kanit Binmas Polsek Bangsal

Ditulis oleh Admin

Jumat, 21 Juli 2023

Mojokerto – Polsek Bangsal Polres Mojokerto menggelar kegiatan Jumat Curhat dengan Guru pengajar Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Bangsal, yang dilaksanakan di ruang Guru Sekolah tersebut, Jumat (21/07/23). 


Dalam kegiatan itu, Kanit Binmas Polsek Bangsal Aiptu Didik Isharianto menyampaikan bahwa giat ini dilakukan bertujuan untuk menjalin silaturahmi lebih dekat dengan Sekolah SMPN 01 Bangsal. 


” kegiatan ini sekaligus juga untuk menampung keluhan, saran ataupun masukan yang terkait dengan Pelayanan Polsek Bangsal atau hal hal yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bangsal,” terang Aiptu Didik 


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sekolah SMPN 01 Farida Hamim, S.Pd., menyampaikan Apresiasi dan terimakasih kepada Polsek Bangsal atas kunjungan dan kegiatan “Jumat Curhat” disekolah yang dipimpinnya. 


” Dengan adanya kegiatan ini tentunya dalam rangka untuk memberikan arahan positif tentang bidang hukum dan kamtibmas kepada para anak anak kami di SMPN 01 Bangsal guna mencegah pelanggaran hukum,” ucap Farida. 


Pada kesempatan ini juga, salah satu guru Bapak Agus curhat atau bertanya apakah boleh Siswa - Siswi SMPN 1 Bangsal membawa kendaraan bermotor sendiri ke Sekolah," tanya Pak Agus 


Menanggapi hal tersebut Didik mengatakan menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan sepeda motor. “Yang pertama, secara aturan siswa di bawah umur memang tidak boleh membawa kendaraan. 


"Perlu diketahui juga usia Anak SMP adalah berkisar antara 12 -15 tahun, jadi bisa dikatakan belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor. Artinya secara administratif anak SMP belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan belum boleh mengendarai sepeda motor hingga memiliki umur yang cukup yaitu 17 tahun, "terang Aiptu Didik.

Copyright 2025 | Infojatim.id