Ditulis oleh Admin
Jumat, 21 Juli 2023
Kanit Samapta Polsek Dlanggu Iptu Sugiarto SH kembali menggelar giat Jumat Curhat di wilayah Hukum Polsek Dlanggu, tepatnya di balai Desa Punggul, Kec. Dlanggu, Kab. Mojokerto, Jumat(21/7/2023).
Giat Jumat curhat yang dilakukan anggota Polsek Dlanggu ini bertujuan untuk bersilaturahmi agar lebih dekat dengan masyarakat sehingga mereka tidak sungkan dalam mengutarakan keluhan maupun kritik.
“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang berkenan hadir dan memberikan masukan kepada Polsek Dlanggu” kata Iptu Sugiarto SH.
Iptu Sugiarto SH dalam kegiatan tersebut menghimbau kepada masyarakat agar sama-sama meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan agar tercipta kondusifitas kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Dlanggu.
Kemudian Iptu Sugiarto SH juga mengajak masyarakat untuk mengawasi perkembangan anak-anak agar tidak sampai terjerumus kepada perbuatan yang melanggar hukum dan perbuatan-perbuatan kenakalan remaja lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasi kepada Kanit Samapta, yakni bagaimana menyikapi bila terkena tilang elektronik dan surat tilangnya dikirim kerumah.
Menanggapi hal tersebut Iptu Sugiarto SH menjelaskan terkait permasalahan tilang elektronik, bahwa tilang elektronik adalah penindakan secara online dari Sat Lantas dan apa bila seseorang terbukti melanggar maka akan ada surat pemberitahuan pelanggaran yang di kirim ke alamat sesuai dengan nopol kendaraan tersebut, terang Iptu Sugiarto SH.
“Bagi masyarakat yang menerima surat tersebut bisa datang ke Sat Lantas untuk klarifikasi dan setelah itu pelanggar akan di beri surat tilang untuk menghadiri sidang di pengadilan sesuai dengan tanggal yang tertera di surat tilang tersebut” jelas Iptu Sugiarto SH.