Ditulis oleh Admin
Jumat, 18 Agustus 2023
Mojokerto – Kapolsek Jatirejo AKP Sulianto, S.IP melalui PS. Kanit Binmas Aipda Slamet Sugianto melaksanakan jum’at curhat bersama masyarakat di Desa Lebakjabung Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto. Jum’at (18/08/2023)
Dalam kegiatan tersebut personil mendengar dan menerima keluhan serta aspirasi dari masyarakat. Yang mana kegiatan jum’at curhat tersebut dilaksanakan guna menjalin komunikasi yang baik antara masyarakat dengan Polri.
“kami disini mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif serta menghimbau masyarakat agar senantiasa ikut mensukseskan tahapan pemilu”. Ujar Aipda Slamet Sugianto
Pada kesempatan ini kanit binmas bertujuan untuk menghimbau warga agar tidak ada yang membakar hutan ataupun lahan, adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla yakni (pasal 78 ayat 3) dengan sengaja membakar hutan dan lahan di ancam pidana penjara 15 tahun dengan denda 5 Milyar Rupiah.
Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya karhutla utamanya di Desa Lebakjabung Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Harapan adanya kegiatan ini agar masyarakat mengerti dan memamahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan.