Ditulis oleh Admin
Jumat, 06 Oktober 2023
Polsek Kutorejo rutin melaksanakan giat Jumat Curhat bersama seluruh eleman masyarakat, tujuan dilaksanakan Jumat Curhat ini adalah untuk mendengarkan keluhan dan meminta saran serta kritik yang membangun kinerja Polri lebih baik.
Kegiatan Jumat Curhat kali ini digelar di Balai Dusun Plosorejo Desa Kaligoro, Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto dengan agenda dalam Rangka Penjabaran 9 Program Quik Wins Presisi penyampaian Himbauan kamtibmas di Balai Dusun Plosorejo Desa Kaligoro Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto, Jumat (6/10/2023).
Kanit Binmas Polsek Kutorejo Aiptu Heri Susanto SE menghimbau kepada para warga desa sekitar untuk turut mengawasi aktivitas para remaja di lingkungan untuk mengantisipasi agar tidak terlibat dalam tawuran ataupun kejahatan jalanan.
“Alhamdulillah pada hari ini diberi kesempatan untuk mengadakan giat Jum'at Curhat di Balai Dusun Plosorejo Desa Kaligoro Kec. Kutorejo, semoga kedepan nya kegiatan seperti ini terus di adakan agar selain menjalin tali silaturahim dan apa yang menjadi unek unek para warga dapat tersampaikan khusus nya ke pada pihak kepolisian.” ucap Aiptu Heri Susanto SE.
Beberapa pertanyaan yang diajukan berupa Pengurusan SIM yg sudah habis masa berlakunya, penerapan kamera E-Tilang di beberapa wilayah, dan ijin keramaian pada kegiatan masyarakat. Pertanyaan tersebut kami tampung dan jawab satu-persatu.
“tentang Sesuai aturan Perkap memang sebelum mati 90 hari sebelumnya SIM bisa diperbarui. Namun kendalanya karena ada antrian atau bahan baku SIM terbatas sehingga waktu perpanjangan harus H-1 pengurusannya. Selanjutnya pertanyaan yang sudah banyak ditanyakan pada Jumat curhat Minggu lalu, mengenai etilang itu penindakan secara on line yang di lakukan oleh unit lalulintas di jalan dan apa bila seseorang melanggar surat pemberitahuan pelanggaran akan di kirim ka alamat sesuai dengan nopol. Dan yang terakhir untuk perijinan ya, kami sudah sering memberi petunjuk kepada warga yang akan meminta ijin untuk mengadakan kegiatan penting yang berpotensi mengundang keramaian atau kegiatan yang ada di desa petunjuk dari pimpinan apapun giat nya pengajian, Orles, wayang atau yang lain sebelum kepolisian mengeluarkan ijin keramaian wajib dilaksanakan rakor yang diikuti tiga pilar dan penyelenggara di desa nya atau di Polsek.” jelas Aiptu Heri Susanto SE.