Berita Nasional

Kanit Binmas Polsek Sooko Polres Mojokerto bertemu warga guna menerima saran dan masukan dalam kegiatan Jumat Curhat.

Ditulis oleh Admin

Jumat, 20 Oktober 2023

[11.39, 20/10/2023] Operator Polsek Sooko: Sooko, kegiatan Polsek Sooko Polres Mojokerto yang bertajuk Jumat Curhat dilaksanakan oleh Kanit Binmas dengan bertemu warga Desa Sooko Kec. Sooko sembari sambang pada Jumat pagi (20/10/2023).


Aipda Khoirul Ahmadin bersama rekan dari Polsek Sooko Polres Mojokerto lainnya menyapa sekaligus memberikan harapan agar warga tidak segan dan sungkan apabila memberikan saran maupun masukan terkait kinerja pelayanan petugas di Polsek Sooko.


Kegiatan ini bertujuan agar pelayanan petugas Kepolisian semakin profesional dan semakin dicintai oleh masyarakat. Maka dari itu terdapat warga Sdr. Herman bertanya terkait syarat dan biaya di dalam penertiban Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disebut SKCK. Mengingat sekarang ini cukup banyak warga yang melamar pekerjaan dan membutuhkan surat dimaksud.


Kanit Binmas Polsek Sooko juga menjelaskan bahwa belakangan ini cukup marak warga yang datang untuk mengurus SKCK tersebut serta memberikan penjelasan bahwa syarat SKCK antara lain fotokopi KTP, KK, Akte Kelahiran, ijazah terakir, foto background merah ukuran 4x6 serta yang utama yakni Surat Pengantar dari Desa pemohon.


Serta Kanit Binmas juga memberikan pemahaman terkait biaya administrasi pembuatan tersebut sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dengan kata lain biaya administrasi tersebut tidak masuk ke petugas secara pribadi.

[11.39, 20/10/2023] Operator Polsek Sooko: Penyampaian warga :


a. Sdr. Herman bertanya terkait syarat dan biaya di dalam penertiban Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disebut SKCK?


Tanggapan Kapolsek Sooko Polres Mojokerto : 


a. Yakni kami dari Kanit Binmas Polsek Sooko memberikan tanggapan bahwa penjelasan bahwa syarat SKCK antara lain fotokopi KTP, KK, Akte Kelahiran, ijazah terakir, foto background merah ukuran 4x6 serta yang utama yakni Surat Pengantar dari Desa pemohon. Serta Kanit Binmas juga memberikan pemahaman terkait biaya administrasi pembuatan tersebut sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Copyright 2025 | Infojatim.id