Ditulis oleh Admin
Jumat, 15 Desember 2023
Polsek Kutorejo rutin melaksanakan giat Jumat Curhat bersama Warga Kec Kutorejo, tujuan dilaksanakan Jumat Curhat ini adalah untuk mendengarkan keluhan dan meminta saran serta kritik yang membangun kinerja Polri lebih baik.
Kegiatan Jumat Curhat kali ini digelar di Rest Area Polsek Kutorejo Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto dengan agenda dalam Rangka Penjabaran 9 Program Quik Wins Presisi penyampaian Himbauan kamtibmas.
Ps Kanit Binmas Polsek Kutorejo (AIPTU. HERI SUSANTO S.H.), Patroli 14.02 Polsek Kutorejo (BRIPKA SUGENG SURONO) serta (AIPDA ANTON SANTOSO, S.H.) menghadiri giat jum,at curhat dengan warga Ds. Kutorejo pada Hari Jumat Tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 s/d 10.30 bertempat di Desa Kutorejo Kutorejo Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto.
Telah berlangsung pertemuan dengan diikuti ±15 orang melaksanakan kegiatan Diskusi dan mendengarkan aspirasi masyarakat denga Polri. Adapun beberapa masyarakat menyampaikan uneg-unegnya sebagai berikut.
“Alhamdulillah hari kami diberi kesempatan untuk mengadakan giat jum'at curhat juga pembagian baksos ke bapak ibu sekalian semoga kedepan nya kegiatan seperti ini terus di adakan agar selain menjalin tali silaturahim apa yang menjadi unek unek para warga dapat tersampaikan khusus nya ke pada pihak kepolisian..” ucap Kanit binmas Polsek Kutorejo.
Pada kesempatan ini beberapa warga mengajukan pertanyaan berupa masalah kehilangan kartu identitas, Dan terkait kekhawatiran warga mengenai pemeriksaan fisik ranmor oleh Samsat karena nomor rangka yang rusak.
“terimakasih saudari Ibu Linda atas pertanyaannya, untuk alur pembuatan surat kehilangan yang bersangkutan dapat datang ke kantor Polsek dengan membawa KK, Akta kelahiran, surat pengantar dari desa dan materai 10 ribu untuk diajukan ke petugas SPKT serta akan dimintai kronologis kehilangannya. Dan setelah terbit surat kehilangan dari Polsek setempat dapat dipergunakan penerbitan ulang di Dispendukcapil." Terang Kanit Binmas.
"Dan pertanyaan yang terakhir dari terimakasih saudari ibu Jesika atas pertanyaannya, disini saya membantu meluruskan dan memberikan solusinya. Bahwa nomor mesin/rangka yang telah rusak tidak dapat lolos cek fisik karena saat dilakukan penggesekan noka/nosin tersebut tidak akan keluar angka ataupun huruf dari bawaan pabrik. Sehingga solusinya bapak Kasdan dapat mengajukan surat rekom yang di terbitkan oleh Samsat setempat dan selanjutnya apabila telah keluar surat rekom dapat diajukan ke labfor Polda Jatim untuk dibuatkan lagi noka/nosin baru. ” lanjut nya