Ditulis oleh Admin
Jumat, 29 Desember 2023
Polsek Kutorejo rutin melaksanakan giat Jumat Curhat bersama Warga Kec Kutorejo, tujuan dilaksanakan Jumat Curhat ini adalah untuk mendengarkan keluhan dan meminta saran serta kritik yang membangun kinerja Polri lebih baik.
Kegiatan Jumat Curhat kali ini digelar di Rest Area Polsek Kutorejo Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto dengan agenda dalam Rangka Penjabaran 9 Program Quik Wins Presisi penyampaian Himbauan kamtibmas.
Ps Kanit Binmas Polsek Kutorejo (AIPTU. HERI SUSANTO S.E.), Bhabinkamtibmas Desa Karangdiyeng (AIPDA ANTON SANTOSO SH), menghadiri giat jum,at curhat dengan warga Ds. Karangdiyeng pada Hari Jumat Tanggal 29 Desember 2023 pukul 09.00 s/d 11.00 bertempat di Balai Desa Karangdiyeng Kutorejo Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto.
Telah berlangsung pertemuan dengan diikuti ±25 orang melaksanakan kegiatan Diskusi dan mendengarkan aspirasi masyarakat denga Polri. Adapun beberapa masyarakat menyampaikan uneg-unegnya sebagai berikut.
Pada kesempatan ini beberapa warga mengajukan pertanyaan berupa masalah kehilangan kartu identitas, Dan terkait kekhawatiran warga mengenai pemeriksaan fisik ranmor oleh Samsat karena nomor rangka yang rusak.
"Terimakasih atas pertanyaan nya ibu Siti Munawaroh 2 pertanyaan ya bu, yang pertama tadi tentang E-Tilang Nanti apabila terkena tilang manual akan menerima surat dari pihal kantor pos yang telah bekerjasama dengan polres dan dalam surat tersebut ada petunjuk lebih lanjut terkait pembayaran tilang serta akan di tunjukkan juga pelanggaran yang di langgar oleh ybs. apabila tidak di bayar akan ditangguhkan saat pembayaran pajak atau perpanjangan plat" Jelas Bhabin Karangdiyeng,
"Dan yang kedua ini tentang pembuatan SKCK, dalam pembuatan skck bisa di polsek maupun polres, untuk syarat yg dibutuhkan berupa surat pengantar desa, FC KTP, FC KK, FC Akta kelahiran / FC Ijazah Dan Foto 4x6 (4 lembar)" lanjutnya.