Kriminal

Bandar Narkoba di Ngoro Diringkus Polisi, Sabu-Sabu Siap Edar Seberat 30 Gram Diamankan

Ditulis oleh Admin

Jumat, 12 Januari 2024

Mojokerto- Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto membekuk seorang bandar pengedar Narkoba dengan barang bukti puluhan gram sabu sabu di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.


Penangkapan ini dilakukan setelah jajaran anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait adanya peredaran barang haram di wilayah Kecamatan Ngoro.


Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo, saat dikonfirmasi menjelaskan penangkapan bandar tersebut dilakukan pada Pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024, sekira pukul 17.30 WIB lalu.


"Kita terjunkan tim disana kita laksanakan penangkapan kepada tersangkap berinisial WY alias Besut," kata Kasat Jumat 12 Januari 2024 siang.


Kasat menambahkan, di wilayah hukum Kecamatan Ngoro merupakan kerap dilakukan peredaran narkoba, sehingga dengan cepat pihaknya melakukan penggerebekan dirumah tersangka.


"Dari hasil anggota kami di lapangan di daerah Ngoro merupakan lokasi ramai peredaran gelap Narkoba," jelasnya.  


Hasilnya, lanjut Kasat, dari  penangkapan yang dilakukan bersama tim, pihaknya mendapatkan puluhan gram dari tangan tersangka yang disimpan dirumahnya.


"Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 30 gram sabu, omsetnya lebih dari Rp. 40.000.000,"  terangnya.


Menurut Marji, barang bukti haram tersebut merupakan barang siap edar yang akan tersangka edarkan di beberapa wilayah Kecamatan Ngoro dan Pungging.


"Barang bukti siap edar dengan paket sabu kemasan plastik dengan kode A dengan berat 10,18 gram, kode B dengan berat 10,12 gram, kode C 10,16 gram, kode D berat 1,02 gram, kode E 1,02 gram," jelasnya.


Selain barang bukti Sabu, masih kata Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti berupa beberapa plastik klip, handphone tersangka serta timbangan digital.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2)  Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Ancaman hukumanya diatas lima tahun penjara," tutup Kasat.

Copyright 2025 | Infojatim.id