Berita Nasional

Respon Aduan Masyarakat, Polres Mojokerto Amankan 27 Motor Hasil Razia Balap Liar

Ditulis oleh Admin

Senin, 22 Januari 2024

Mojokerto – Polres Mojokerto menggelar razia balap liar di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (20/1/24) dini hari. Razia ini merupakan wujud respon Polres Mojokerto terhadap aduan masyarakat terkait adanya balap liar di lokasi tersebut. 


Sebelumnya, lokasi tersebut kerap dijadikan arena balap liar saat dini hari sehingga menimbulkan keresahan dan mengganggu ketentraman masyarakat.


Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan, yakni motor yang tidak dilengkapi surat, pemakaian ban kecil hingga knalpot brong. Para pengendara yang terindikasi terlibat balap liar, diarahkan masuk ke halaman Gudang Bulog Mojokerto untuk diproses di lokasi.


Dalam razia yang digelar mulai pukul 00.00 - 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan sejumlah motor yang tidak sesuai standar. Sedikitnya, 27 motor yang terindikasi balap liar tersebut langsung di sanksi tegas oleh petugas.


"Dari 27 motor yang kami tindak, ada 17 motor yang tidak dilengkapi surat. Motor-motor tersebut tidak sesuai standar seperti berknalpot brong yang saat ini kami atensi," kata Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi melalui Kasatlantas IPTU M Hariyazie Syakhranie.


"Sedangkan 10 motor di antaranya ditindak dengan menyita barang bukti STNK. Para pelanggar kami kenakan sanksi yang tegas, yakni menjalani sidang dan mengembalikan motor sesuai standar sebelum diambil sehingga dapat memberi efek jera," imbuhnya.


Lebih lanjut, para pelanggar dikenakan Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal kurungan selama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.

Copyright 2025 | Infojatim.id