Berita Nasional

JUMAT CURHAT SARANA POLRI DEKATKAN DIRI DENGAN MASYARAKAT

Ditulis oleh Admin

Jumat, 26 Januari 2024

Mojokerto - Sudah menjadi tugas dan tanggung kawab bagi Polri untuk menjaga stabilitas keamanan dalam negeri. Namun hal ini akan sulit terwujud apabila kurangnaya peran serta masyarakat. Polsek Trawas Polres Mojokerto Polda Jatim berupaya meningkatkan pelayanan dengan mendengarkan keluh kesah masayarakat terkait kamtibmas melalui kegitan “Jumat Curhat”.


Bertempat di Masjid Al- Ikhlas Desa Kesiman  Kec. Trawas, kapolsek Trawas Bersama Para Kanit dan Anggota  berusaha mendekatkn diri dengan  masyarakat dalam rangka menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya.


Dalam kesemptan ini Kapolsek Trawas Iptu Sutakat juga menyampaikan  agar masyarakat membantu polri dalam mengantisiapasi tindak pidana pencurian. Diharapkan petugas parkir juga mengingatkan agar pengendara menggunakn kunci ganda untuk mengamankan kendaraannya. Selain itu saat ini Polri sedang gencar-gencarnya menertibkan knalpot brong. Maka dari itu kapolsek juga menghimbau agar masyarakat yang sudah terlanjur memakai knalpot brong agar di kembalikan lagi pada kondisi standart.


Sdr H. jamil selaku takmir masjid memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian khususnya Polsek Trawas yang telah menjaga keamanan di kecamatan trawas sehingga tercipta situasi yang kondusif. Selain itu, Beliau juga menyampaikan bahwa masayarkat siap membantu Polri untuk memberikan informasi maupun bantuan lain untuk menciptakan situasi yang aman di kecamatan Trawas.


Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh masayarkat yaitu mengenai mekanisme pengurusan SKCK? Dan apakah orang yang pernah terlibat tindak pidana bisa membut SKCK?


Menanggapi hal tersebut kapolsek mengatakan bahwa setiap warga negara bisa mengurus SKCK cukup datang kepolsek dengan mebawa Surat Keterangan dari Kantor Desa Foto copy KTP, KK dan Pas Foto 4X6 4 lembar dengan Background Merah. Dan meskipun orang tersebut pernah terlibat tindak pidana juga bisa meneriama SKCK dengan Catatan Tindak Pidana yang pernah dilakukan

Copyright 2025 | Infojatim.id