Ditulis oleh Admin
Senin, 29 Januari 2024
Proses penggerebekan judi sabung ayam itu terjadi di atas lahan kosong Desa Kedungnguneng, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (28/01/2024).
"Pada hari Minggu 28 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB Unit Polsek Bangsal mendapatkan laporan informasi dari saksi yang tidak mau disebut namanya bahwa di sekitar wilayah saksi sering ada yang melakukan kegiatan perjudian jenis sabung ayam," ujar Kapolsek Bangsal
Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangsal di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Sugeng Irawadi, S.H. langsung menuju ke TKP perjudian jenis sabung ayam, lalu sekitar pukul 16.00 WIB memang ada kegiatan perjudian sabung ayam.
Adapun untuk barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Polsek Bangsal yaitu, empat ekor ayam jago Bangkok yang telah beradu, dua kurungan ayam, 11 unit R2, satu buah jam dinding, satu buah karpet hijau ukuran 5x6 meter, satu buah keber sabung ayam.
Selain barang bukti tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangsal juga mengamankan satu orang dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.