Berita Nasional

PAK KANIT BINMAS DENGARKAN CURHATAN WARGA DESA KEPUHARUM

Ditulis oleh Admin

Jumat, 02 Februari 2024

 Polsek Kutorejo rutin melaksanakan giat Jumat Curhat bersama Warga Kec Kutorejo, tujuan dilaksanakan Jumat Curhat ini adalah untuk mendengarkan keluhan dan meminta saran serta kritik yang membangun kinerja Polri lebih baik.

Kegiatan Jumat Curhat kali ini digelar di Balai Desa Kepuharum,  Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto dengan agenda dalam Rangka Penjabaran 9 Program Quik Wins Presisi penyampaian Himbauan kamtibmas.

Ps Kanit Binmas Polsek Kutorejo (AIPTU. HERI SUSANTO S.E.), menggelar giat jum’at curhat dengan warga Ds. Kepuharum pada Hari Jumat Tanggal 02 Februari 2024 pukul 09.00 s/d 11.00 bertempat di Pendopo Balai Desa Kepuharum, Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto.

Telah berlangsung pertemuan dengan diikuti ±10 orang melaksanakan kegiatan Diskusi dan mendengarkan aspirasi masyarakat denga Polri. Adapun beberapa masyarakat menyampaikan uneg-unegnya sebagai berikut.

Pada kesempatan ini beberapa warga mengajukan pertanyaan berupa Pengurusan SIM yang sudah mati, E-Tilang, Dan Ijin Keramaian. Pertanyaan tersebut kami tampung dan berikan penjelasannya secara langsung.

"Terimakasih bapak untuk pertanyaannya, Sesuai aturan Perkap memang sebelum mati 90 hari sebelumnya SIM bisa diperbarui. Namun kendalanya karena ada antrian atau bahan baku SIM terbatas sehingga waktu perpanjangan harus H-1 pengurusannya, jadi ya ngampunten nggeh ibu Halimah nggeh. Ibu harus mengurusnya dari awal. selanjutnya tentang E-Tilang itu penindakan secara on line yang di lakukan oleh unit lalulintas di jalan dan apa bila seseorang melanggar surat pemberitahuan pelanggaran akan di kirim ka alamat sesuai dengan nopol. dan untuk ijin keramaian Kami sampaikan bahwa masalah perijinan keramaian atau kegiatan yang ada di desa petunjuk dari pimpinan apapun giat nya pengajian orles wayang atau yang lain sebelum kepolisian mengeluarkan ijin keramaian wajib dilaksanakan rakor yang diikuti tiga pilar dan penyelenggara di desa nya." Jelas Kanit Binmas,

Copyright 2025 | Infojatim.id