Ditulis oleh Admin
Jumat, 01 Maret 2024
Polsek Kutorejo rutin melaksanakan giat Jumat Curhat bersama Warga Kec Kutorejo, tujuan dilaksanakan Jumat Curhat ini adalah untuk mendengarkan keluhan dan meminta saran serta kritik yang membangun kinerja Polri lebih baik.
Kegiatan Jumat Curhat kali ini digelar di Pendopo Balai Desa Payungrejo Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto dengan agenda dalam Rangka Penjabaran 9 Program Quik Wins Presisi penyampaian Himbauan kamtibmas.
Ps Kanit Binmas Polsek Kutorejo (AIPTU. HERI SUSANTO S.E.), mengadakan giat Jum'at Curhat dengan warga Ds. Payungrejo dengan tema penyampaian Himbauan kamtibmas pada Hari Jumat Tanggal 01 Maret 2024 pukul 09.00 s/d 10.00 bertempat di Balai Desa Payungrejo Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto.
"Alhamdulillah pada hari ini diberi kesempatan untuk mengadakan giat Jum'at Curhat di Balai Desa Payungrejo Kec. Kutorejo, semoga kedepan nya kegiatan seperti ini terus di adakan agar selain menjalin tali silaturahim dan apa yang menjadi unek - unek para warga dapat tersampaikan khusus nya ke pada pihak kepolisian" Sambut Ibu Kades Payungrejo
Pada kesempatan ini beberapa warga mengajukan pertanyaan berupa Kerawanan 33 area kutorejo ke utara, E-Tilang Dan ijin keramaian.
"Saya jawab satu-persatu ya, yang pertama Bpak Polo Sugeng ngge, tentang Rambu-rambu lalu lintas sebenarnya dari Polsek Kutorejo Uda upaya membikin surat ke Instansi terkait untuk pemasangan Rambu - Rabu Lalu lintas, manarka Jalan, agar Pengendara Lebih berhati - hati di dalam berkendaraan. Selanjutnya pertanyaan tentang E-Tilang dari Ibu Kades ngge, Ibu Lilik E-tilang itu penindakan secara on line yang di lakukan oleh unit lalulintas di jalan dan apa bila seseorang melanggar surat pemberitahuan pelanggaran akan di kirim ka alamat sesuai dengan nopol." Terang Kanit Binmas
"Terakhir pertanyaan dari Pak Nanang, Untuk untuk pertanyaan tersebut kami sampaikan bahwa masalah perijinan keramaian atau kegiatan yang ada di desa petunjuk dari pimpinan apapun giat nya pengajian Orles wayang atau yang lain sebelum kepolisian mengeluarkan ijin keramaian wajib dilaksanakan rakor yang diikuti tiga pilar dan penyelenggara di desa nya atau di Polsek." Lanjutnya.