Berita Nasional

Kurang Dari 24 Jam, Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Ibu Pembuang Bayi di Bawah Pohon Bambu

Ditulis oleh Admin

Selasa, 09 April 2024

Mojokerto - Kurang dari 24 jam, Polres Mojokerto berhasil mengungkap ibu pembuang bayi di bawah pohon bambu di Dusun Kedaton, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Senin (8/4/2024). 


Pelaku yakni Laily Dwi Agustina (23), tak lain merupakan keponakan dari penemu bayi berjenis kelamin perempuan tersebut. 


Pelaku diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Mojokerto setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Gerak-gerik perempuan yang berprofesi sebagai tukang jahit tersebut mencurigakan petugas sehingga pelaku dimintai keterangan.


Petugas menemukan sejumlah barang bukti dari rumah pelaku, yakni empat buah test pack, satu buah daster dan satu celana dalam milik pelaku. Diduga lantaran melahirkan tanpa bantuan bidan, kondisi pelaku harus menjalani perawatan di RSUD Prof Dr Soekandar Kecamatan Mojosari karena mengalami pendarahan sehingga harus dilakukan operasi.


Sementara itu, bayi perempuan yang lahir dalam kondisi lemah pasca ditemukan di bawah pohon bambu tak jauh dari rumah pelaku yang merupakan sang ibu, dirawat di Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Sentonorejo.


Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustarto mengatakan, penemuan bayi yang baru dilahirkan tersebut terungkap setelah salah satu warga hendak memberi makan ayam miliknya di belakang rumah.


"Saat itu, saksi melihat ada bayi perempuan, lalu memberitahu saksi lain dan pelaku," kata AKBP Ihram, Selasa (9/4/2024).


Pihaknya meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan lebih dalam. Setelah mendapatkan serangkaian alat bukti, pelaku berhasil diamankan. 


"Hasil pemeriksaan dari pelaku, yang bersangkutan mengakui. Pelaku tak nampak jika sedang hamil dan saat hendak ke kamar kecil terjadi proses persalinan tanpa bantuan orang lain. Setelah melahirkan, bayi tersebut diletakkan di tempat tersebut (lokasi penemuan bayi) dan kembali ke rumah seolah tidak terjadi apa-apa," jelas AKBP Ihram.


Lebih lanjut, Kapolres Mojokerto menjelaskan, atas perbuatan pelaku, pelaku dijerat dengan pasal 305 KUHP dan atau pasal 307 KUHP dan atau Pasal 76 b UU Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 77 b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Copyright 2025 | Infojatim.id